Oleh : Houtlan Napitupulu SH.MM.MH Pertanyaan diatas sangat menarik. Kenapa sepertinya mudah sekali UU kita direvisi, dibatalkan oleh MK. Apakah pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden, tidak membentuk undang-undang sesuai dengan yang semestinya, sehingga dengan mudah dibatalkan oleh...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya