Jakarta, Pro Legal News- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan syarat perjalanan darat terbaru untuk kendaraan bermotor di masa pandemi covid-19. Kini, pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor dapat bepergian antar wilayah tanpa menunjukkan sertifikat/kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen....
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya