Jakarta, Pro Legal News- Dalam putusanya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan....
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya