Jakarta, Pro Legal News - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Bebasnya denda itu selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Disebutkan masa KLB virus corona sesuai ketetapan...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya