Surabaya, Pro Legal News – Dengan menggunakan situs palsu, dua orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil meraup dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Mereka diperkirakan memperoleh dana hingga US$ 60 juta atau setara dengan Rp 873 miliar rupiah....
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya