Jakarta, Pro Legal News - Untuk mempermudah pengelolaan, pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). "Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya