Lampung, Prolegalnews - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan Paslon nomor 3 dalam Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah didiskualifikasi. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (6/1), sidang majelis Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya