Jakarta, Pro Legal News - Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks terkait isu virus corona atau Covid 19. Dari 22 tersangka, hanya satu tersangka yang ditahan. Para tersangka itu ditangani disejumlah Polda diseluruh Indones. Kabagpenum Divisi Humas...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya