Surabaya, Pro Legal News - Ketika hendak menyetor uang dolar palsu ke bank, dua warga Bali, IWW (42) san SMJ (56) ditangkap. Uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat yang akan disetor itu senilai US$1,5 juta atau setara Rp21 miliar ke...
© Copyright PRO LEGAL NEWS - ID | Situs Berita Terhangat dan Terpercaya