- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Sudah Saatnya Diberlakukan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jakarta, Pro Legal News – Dunia peradilan di Indonesia kembali tercoreng dengan tertangkapnya sejumlah aparat penegak hukum serta pengacara, Selasa (27/11) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini lembaga anti rasuah itu telah menetapkan lima tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu (28/11/2018), mengatakan, dari enam orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Dari jumlah itu, terdapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengacara.  “Ini kasus lama,” ujar Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang diamankan. Detail identitas ke-lima tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK.  Agus juga mengatakan, OTT di PN Jakarta Selatan merupakan suap terkait perkara kasus tambang.  Saat itu, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari.

Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura.

Menyikapi hasil OTT KPK itu, pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Dr Azmi Syahputra SH MH menyatakan jika penyakit korupsi  di Indonesia semakin akut dan kronis.”Aneh kan prilaku kebanyakan aparat Indonesia ini sudah tahu ini penyakit kok malah gak mau disembuhkan, malah makin nekat penyakit korupsi disuburkan,” ujarnya.

Azmi menambahkan jika perilaku ini jelas disengaja, keinginan yang sama majelis hakim ditambah panitera termasuk pengacara  menunjukkan betapa bobrok perilaku aparat peradilan.”Ini yang ketahuan lhoo. Bisa jadikan masih lebih banyak gerombolan perilaku curang dengan type begini denga  berbagai modus nya,” urainya.

Sangat ironis, dalam keadaaan krisis moral begini dimana pemerintahan sedang terus berupaya membangun malah prilaku aparatur  hukum justru mencoreng  dan melemahkan upaya itu. Hal itu akan  membuat masyarakat semakin jenuh dan tidak percaya pada hukum dan peradilan.

Melihat realitas itu, maka untuk memberikan shock terapi sekaligus efek jera (detterent effeck), menurut Ketua Asosiasi Praktisi Hukum  Indonesia (ALPHA) ini  sudah saatnya penerapan sanksi hukuman mati  bagi aparat hukum yang terkena OTT seperti itu. “Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur).  Toh Undang Undang Tipikor pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk hukuman mati. Kalau hukuman bagi koruptor masih dapat dinego dan masih hukuman badan ya tidak akan pernah habis para koruptor ini akan terus tumbuh subur .aparatnya ketagihan dengan dosis yang lebih tinggi. Termasuk nilai korupsinya,” ujarnya

Bila ada  cara impunitas diam diam (hukuman yang masih dapat di nego) seperti yang sering terjadi saat ini, maka akan  mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar dan saat ini telah terjadi. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan