Jakarta, Pro Legal – Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi menetapkan presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Shahnaz Anindya.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan korban pada 7 September 2023. “Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Nurma, Selasa (19/8).
Nurma menjelaskan jika kekerasan yang dialami korban bukanlah tindakan fisik, melainkan psikis.
Ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan korban terkait dugaan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. “Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik enggak,” ujarnya.
Meski berstatus sebagai tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan terhadap Altaf. Kata Nurma, tersangka hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. “(Alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” ujar Nurma.(Tim)