- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

SPBU-N Krung Mane, Aset Pemkab Aceh Utara Dijual Pengusaha

SPBUN Krung Mane

Aceh Utara, Pro Legal News – Dana Desa Tanoh Anoue di Muara Batu (Aceh Utara) dikuras Rp 795 juta guna membeli bekas barang milik negara (BMN) yang dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 86 tertanggal 20 April 2020, yang dibuat Notaris Syafrudin Adi Wijaya, SH, MKn, bekas BMN berupa SPBU-N Krung Mane yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan kilometer 245, Gampong Keude Mane, Aceh Utara dibeli pemerintah desa Tanoh Anoue, Muara Batu, seharga Rp 300 juta. Entah bagaimana perhitungannya, sehingga uang kas desa yang dihabiskan mencapai Rp 795 juta.

Jual beli itu berlangsung antara pengusaha bernama MYA yang sebagai Direktur PT Energy Mutu Pratama selaku penjual, dengan Kepala Desa atau Keuchik Amiruddin selaku pembeli. Nyatanya, SPBU-N Krung Mane tersebut sekarang dikelola pihak lain dan tidak melayani penjualan Biosolar bersubsidi kepada para nelayan dari Desa Tanoh Anoue.

Masyarakat Desa Tanoh Anoue mengecam tindakan Keuchik Amirudin membeli SPBU tersebut dari MYA. Mereka menilai Kepala Desa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membeli SPBU-N Krung Mane yang sebetulnya asset Pemda Aceh Utara.

Berbagai sumber menjelaskan kepada Pro Legal, tindakan Keuchik Amiruddin membeli SPBU-N Krung Mane adalah kekeliruan besar. Semestinya Keuchik yang membeli asset Pemerintah Daerah Aceh Utara itu, melapor kepada Camat Muara Batu dan mencari petunjuk atau penyelesaian atas penggunaan dana desa membeli SPBU-N asset Pemda Aceh Utara itu. Kenyataannya, Keuchik bersama konco-konconya malah menutupi kesalahan mereka dan bertindak seolah-olah pembelian SPBU itu berlangsung legal.

Guna melancarkan semua aksinya, Keuchik Amiruddin memberhentikan Nur Intan dari jabatan Direktur SPBU-N, dengan alasan yang dibuat-buat. Nur Intan dinilai menentang kemauan Keuchik Amiruddin. Saat dikonfirmasi Pro Legal, Nur Intan melalui pesan whatsapp mengaku pernah menjabat sebagai direktur di SPBU itu mulai dari Juni 2021 sampai dengan Mei 2022.

Nur Intan sebelumnya menjadi Komisaris PT Hansa Sumber Tamita Energy, perusahaan pengelola SPBU-N Krung Mane. Direktur perusahaan itu mengundurkan diri karena alasan pribadi 31 Mei 2021. Nur menjadi direktur yang menggantikannya  sejak tanggal 1 Juni 2021, sesuai akta notaris.

Setelah hampir setahun sebagai Direktur, tepatnya pada 15 Mei 2022, saat acara Rapat Umum Desa, sejumlah nelayan (pemilik kapal) yang tidak layak mendapatkan subsidi BBM Biosolar melakukan protes ketidakpuasan terhadap kinerja Nur Intan sebagai Direktur SPBU-N.

Rapat Umum Desa 15 Mei 2022, sejumlah nelayan (pemilik kapal) di desa itu ketidakpuasan terhadap kinerja Nur Intan sebagai Direktur SPBU-N. Alasannya, mereka tidak mendapatkan BBM Biosolar bersubsidi. Padahal, menurut Nur In tan, dia tidak menyalurkan solar bersubsidi kepada mereka karena sebetulnya mereka memang tidak berhak mendapatkan jatah tersebut. Jika ia memberi mereka solar bersubsidi (B30), maka ia melanggar aturan kuota yang direkomendasikan oleh Panglima Laot.

Zulfadli, SE, yang mengaku sebagai Tokoh MAsyarakat Nelayan saat memimpin rapat Bumdes dengan nelayan

Sebelum diberhentikan, Nur Intan diminta menandatangani surat pernyataan kebenaran data pendistribusian tertanggal 19 April 2022. Surat pernyataan tersebut dibuat oleh Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, Fuaddinur SST Mar.

Pada pokoknya isi surat itu menyatakan: ”Apabila di kemudian hari ditemui bahwa data pendistribusian dan penjualan bahan bakar minyak solar tersebut tidak benar maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Nur mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut. Dia diminta Fuaddinur, untuk menandatangani surat itu. Sementara itu, Fuaddinur saat dikonfirmasi menjawab bahwa dirinya tidak lagi menjadi koordinator di Pelabuhan Perikanan Krung Mane. Fuaddinur mengelak dan menyarankan Pro Legal menanyakan soal itu ke Polres Loksemauwe. “Biar jelas duduk persoalannya,” ujar Fuaddinur.

 

Sejarah SPBU-N Krung Mane

Sejarah SPBUN Krung Mane

Menurut informasi yang dikumpulkan Pro Legal, awalnya Keuchik Amiruddin dan perangkatnya di beritahu bahwa pemilik SBPU-N Krung Mane tersebut adalah pengusaha bernama MYA. Setelah transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli No 86 tertanggal 20 April 2020, yang dibuat Notaris Syafrudin Adi Wijaya., S.H., M.Kn, baru diketahui sejatinya SPBU-N Krung Mane adalah barang milik negara eks BRR Aceh yang dikelola koperasi LPP-M3.

Ternyata MYA, membeli SPBU-N Krung Mane dari Koperasi LPP-M3, berdasarkan Akta Jual Beli No. 02 tertanggal 10 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Bukhari Muhammad, S.H., dan Akta Surat Kuasa No. 03 tertanggal 10 Maret 2017, antara Koperasi LPP-M3 sebagai Pemberi Kuasa dan Pengusaha MYA yang bertindak sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama, sebagai Penerima Kuasa.

Ternyata MYA sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama mendapatkan SPBU-N Krung Mane berdasarkan Akta Jual Beli dan Akta Surat Kuasa dari Koperasi LPP-M3 tertanggal 10 Maret 2017. Selain Akta Jual Beli dan Surat Kuasa, MYA dan Koperasi LPP-M3 juga membuat Akta Perjanjian. Dalam Akta Perjanjian No 4 yang dibuat di hadapan notaris yang sama, pihak Koperasi LPP-M3 dan MYA sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama menyetujui Pembagian Hasil Pengelolaan SPBU-N dengan porsi 30 persen – 70 persen.

Aset Pemda Aceh Utara

Tim Investigasi Pro Legal mendapatkan informasi, sebetulnya SPBU-N Krung Mane adalah asset Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara. Hal itu dituangkan dalam berita acara serah terima SPDN (Subyek pajak Dalam Negeri) Muara Batu dari Kementerian Keuangan RI BAST.3351/WPB/2010 dan Kanwil Dirjen Perbendaharaan di Aceh No. 20/12/2010. Penyerahan dilakukan oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi NAD Agus Santoso, kepada Sekda Kabupaten Aceh Utara Ir Syahabuddin Usman, MSi.

Sejak saat itu SPBU-N Krung Mane dikelola oleh Koperasi  LPP-M3. Diperoleh informasi, MYA yang bertindak sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama membeli SPBU-N Krung Mane dari Koperasi LPP-M3 pada tahun 2017 seharga Rp. 200 juta.

April tahun 2020, MYA menjual SPBU-N Krung Mane kepada Pemerintah Desa Tanoh Anoue seharga Rp. 300 juta. Guna memenuhi syarat formil, Pemerintah Desa diminta mendirikan perusahaan berbadan hukum yang mengelola SPBU-N Krung Mane itu. Lalu Keuchik Amiruddin bersama Tuha Peut T Hasanuddin, mendirikan PT Hansa Sumber Tamita Energi dengan mereka berdua selaku pemegang saham terbesar.

Isnahar yang ditunjuk sebagai Direktur PT Hansa Sumber Tamita Energi, menjadi pihak pembeli dalam transaksi jual beli SPBU-N Krung Mane. Pengusaha MYA, yang bertindak sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama, adalah pihak penjual. Demikian fakta hukum yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No.- 86 tertanggal 20 April 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Syafrudin Adi Wijaya SH MKn.

Dana Desa

Sekretaris Desa Tanoh Anoue, Masran, melalui pesan WhatsAap menjelaskan bahwa dirinya terlibat dan mengetahui secara detil seluruh proses jual beli SPBU-N Krung Mane, yang belakangan menjadi asset Badan Usaha Milik Gampong Tanoh Anoue. Kata Masran, sejak ia menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanoh Anoue tahun 2019, dia belum pernah menerima laporan keuangan dari Keuchik dan bendaharanya.

Ia juga tidak tahu nilai dana desa yang dibelanjakan pada semua RAPBG (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) setiap tahun serta dana desa lain yang dibelanjakan. “Berapa dana desa yang sudah terkuras setelah pembelian SPBU-N Krung Mane, Keuchik Amiruddin tidak pernah transparan, baik juga dengan dana desa lainnya yang didapat dari pemasukan desa,” ungkap Masran.

Masran pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Aceh Utara, pertengahan tahun 2022 silam. Dia yakin pemeriksaan dirinya hanya formalitas saja. Ketika pembukuannya diperiksa, Masran menjelaskan tentang uang silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun) tahun 2018 yang telah dihabiskan oleh Keuchik. Lalu hal itu ditutupi dengan memakai uang kas desa pada tahun 2019.

Masran juga menjelaskan, Keuchik mengambil uang anggaran tahun 2019 membayar belanja di toko bangunan tahun 2018. Juga membayar pinjaman Keuchik senilai Rp. 25 juta. Masran juga diminta pemeriksa dari Inspektorat Pemkab Aceh Utara menandatangani pernyataan tentang selisih uang sebesar Rp. 156 juta. “Sesuai permintaan pemeriksa Inspektorat agar tidak menjadi fitnah terhadap Keuchik,” kata Masran.

Kata Masran, dalam pemeriksaan itu terungkap perbedaan mencolok antara pembukuan bendahara desa, dengan pembukuan yang dibuat Masran. Setelah pemeriksaan itu, tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Aceh Utara juga meminta pembukuan direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), bendahara BUMG, dan direktur PT Hansa Sumber Tamita Energi. “Tidak ada tindak lanjut dari tim pemeriksa Inspektorat Aceh Utara,” alasan Masran menyebut pemeriksaan itu cuma formalitas.

Masran mengungkapkan, terjadi perdebatan antara tim pemeriksa Inspektorat Pemkab Aceh Utara dengan pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tanoh Anoue. Pasalnya Tim Inspektorat tidak mau memeriksa laporan BPD, atas dugaan tidak transparannya Keuchik Amiruddin, dalam mengelola dana desa. Pemeriksa Inspektorat berdalih, tidak ditindaklanjutinya laporan BPD tersebut dikarenakan, tidak ada arahan dari Kepala Inspektorat Aceh Utara, selain itu juga menurut tim pemeriksa inspektorat,  isinya laporan itu tidak melihat ada kalimat untuk diaudit secara factual per item dari RAPBG milik Desa Tanoh Anoeu.

Masran menjelaskan, berbagai upaya telah kami lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dana desa kami. Namun lanjutnya, yang terjadi justru keuchik dan pihak pendukungnya menekan kami dari berbagai arah dan mereka menciptakan opini public yang sangat luar biasa ditingkat kecamatan, seolah-olah dirinya adalah pengacau didesa Tanoh Anoue.

“Pihak BPD pun ditekan, faktanya dari 7 anggota BPD, kini tersisa 3 orang saja, sedangkan 4 orangnya harus rela mengundurkan diri termasuk didalamnya Tuha Peut T Hasanuddin, saat ini wakil ketua BPD yang memimpin mulai dari desa,” ungkap Masran.

Kondisi sekarang ini, lanjut Masran, pengelolaan bumdes (Badan Usaha milik desa), dan anak perusahaan Bumdes, PT Hansa Sumber Tamita Energi, kini kuasai oleh pihak luar desa, yang bernama Zulfadli, SE. Orang tersebut disebut tokoh yang mengklaim dirinya sebagai tokoh masyarakat nelayan.

Anehnya, penguasaan Bumdes dan anak perusahaannya PT Hansa Tamita Energi, yang dilakukan orang yang mengklaim dirinya sebagai tokoh masyarakat nelayan itu, Masran, menilai telah terjadi pembiaran oleh Keuchik Amiruddin dan Wakil Ketua BPD. Belakangan diketehui juga, kata Masran, oknum yang mengaku tokoh masyarakat nelayan itu menjadi beking Keuchik Amiruddin.

Dibungkam

Undangan Klarifikasi Unit III Tipiditer Polres Lhokseumawe, yang diduga sebagai alat untuk membungkam Masran

Dianggap sebagai “Pengacau” desa oleh Keuchik dan krooni-kroninya, diduga melalui bekingnya, Masran yang saat ini masih menjabat sebagai sekretaris Desa Tanoh Anoue Kecamatn Muara Batu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kini terancam dibui. Pasalnya, kini Masran, harus berhadap dengan proses hukum di Polres Lhokseumawe, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepada Pro Legal, Masran, meminta bantuan agar dapat diberikan bantuan hukum oleh Pengacara Kondang Kamarudin Simanjutak, untuk dapat membantunya melawan kejahatan beking keuchik dan krooni-kroninya.

Kamaruddin Simanjutak, saat diminta tanggapannya terkait adanya upaya pembungkaman seorang sekretaris desa yang membongkar dugaan korupsi dana desa di Desa Tanoh Anoue, mengatakan agar pihak kepolisian bertindak professional dan tidak mengkriminilasasi masyarakat yang berani mengungkap kebenaran.

Kamaruddin mendesak Inspektorat, untuk tidak melindungi oknum desa yang diduga keras melakukan menyimpangan dana desa. “Dana desa itu diberikan pemerintah, untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pejabat-pejabat desa, untuk itu setiap satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPJ,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Keuchik Amiruddin, Pengusaha MYA Direktur Energy Mutu Pratama, Camat Muara Batu Munawir, S.STP., M.Si., hingga berita ini diterunkan belum menanggapi surat konfirmasi Pro Legal yang telah dikirim sejak tanggal 26 Januari 2023. Hal sama juga dilakukan Inspektorat Aceh Utara, melalui Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi, Cut Elok Fariani, SP., Bersambung ….. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan