- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Sopir TransJakarta Tabrak Mobil Istri Jenderal Jadi Tersangka

Jakarta, Pro Legal News – Sopir bus TransJakarta berinisial JW, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan istri Wakalendiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar terluka. Polisi menyebut JW lalai dalam mengemudikan kendaraannya mengakibatkan korban luka.

“JW sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (11/3). JW dipersangkakan melanggar pasar 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal ini disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah.”

Kecelakaan melibatkan bus TransJakarta dan mobik Mitsubishi Pajero bernopol B-88-BRA terjadi di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada  Selasa (10/3). Dalam kecelakaan itu, istri Irjen Boy Rafli Amar mengalami luka luka.

Peristiwa naas itu terjadi ketika mobil Pajero hendak belok kanan. Sementara bus TransJakarta melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di persimpangan Jl Sultan Iskandar, bus TransJakarta melaju kencang dan menghantam mobil Pajero  yang ditumpangi istri jendera bintang dua itu dari bagian kiri.

Akibatnya hantaman itu, mobil Pajero terhimpit di antara bus Transjakarta dan tiang beton. Kecelakaan yang mengakibatkan istri Boy Rafli dan sopirnya harus mendapat perawatan di rumah sakit.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan