Semarang, Pro Legal – Pengacara Dr Ir Albert Kuhon MS SH mempertanyakan sikap Lurah Petompon yang berkali-kali berusaha menghambat pengukuran tanah di Jalan Dr Sutomo yang termasuk wilayah Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang. “Lurah itu sudah berkali-kali menghambat langkah pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang buat mengukur lahan klien saya,” tutur Kuhon Senin (2/12) petang.
Redaksi Pro Legal menerima kiriman fotokopi surat yang sangat janggal. Surat itu ditujukan kepada ‘Kepala BPN di Semarang’. Tetapi surat itu tidak menggunakan kop resmi Kelurahan Petompon dan tidak dibubuhi tanggal. Hanya dibubuhi tandatangan Mamit Sumitra SH selaku lurah dan cap Kelurahan Petompon.
Kuhon dimintai tanggapannya sehubungan munculnya surat bertulisan tangan yang ditandatangani oleh Lurah Petompon Mamit Sumitra SH tersebut. Karena dia pernah menangani kasus tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 925/Petompon yang disebut-sebut dalam surat Lurah Mamit Sumitra itu.
Kepada Kuhon, diperlihatkan surat tulisan tangan lurah itu. “Waduh, saya baru tahu ada lurah yang bisa menulis surat seperti itu,” ujar Kuhon.
Ada Aturannya
Dijelaskannya, prosedur mediasi diatur dalam peraturan perundangan. Mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 42.Tidak bisa sembarang orang minta mediasi, walaupun jabatannya lurah,” kata Kuhon tertawa-tawa.
Permohonan mediasi hanya bisa dilakukan jika ada sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa tanah di kantor pertanahan atau pengaduan ke Kantor Pertanahan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa. “Kecuali kalau lurah itu merangkap sebagai kuasa dari pihak yang bersengketa,” ujar Kuhon.
Mediasi Aparat
Lurah Mamit Sumitra memang sudah berkali-kali menolak memberi persetujuan pengukuran tahan bersertifikat Hak Milik (SHM) No 925/Petompon. September 2023 dia pernah mendadak mengundang aparat kelurahannya guna menghadiri mediasi tentang suatu bidang tanah.
Dasar undangan mediasi tersebut adalah relas (pemberitahuan putusan pengadilan) dan surat kuasa almarhum Emanuel Josef Sutarto Hardjosusono. “Konyolnya, yang diundang bermediasi adalah aparatnya sendiri. Entah apa yang harus dimediasikan, karena tidak ada sengketanya,” ujar Kuhon pula.
Keterangan Pihak Kantah
Diungkapkannya, tanah SHM No 925/Petompon adalah sah milik kliennya. Sertifikat tanah seluas 481 meter persegi itu, terbit pertama kali tahun 2012. Penerbitan sertifikat itu berdasarkan hak erfacht. “Berdasarkan hasil penelitian data pada Kanyor Pertanahan Kota Semarang terhadap bidang tanah HM No 925/Petompon tidak terdapat sertipikat lain di atasnya,” kata Kuhon.
Kalimat tersebut sepenuhnya dia kutip dari isi surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Semarang, Ir Sigit Rachmawan Adhi ST MM perte ngahan Agustus 2024. “Jelas-jelas tidak ada sengketa, kok Lurah Petompon minta Kepala BPN melakukan mediasi. Ada apa ya dengan lurah itu?”
Kuhon menerangkan, kliennya membeli tanah itu dari kurator kepailitan. Tanah itu sebelumnya menjadi agunan pinjaman pihak tertentu pada suatu bank. Semua dokumen dan keabsahannya sudah diteliti boleh berbagai pihak, termasuk pihak kurator dan pihak Kantor Pertanahan. (tim)