- Advertisement -
Pro Legal News ID
Teropong

Skandal Investasi Ratusan Miliar PT Jakpro Yang Raib

Jakarta, Pro Legal

Karena melanggar prinsip kehati-hatian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, PT Jakpro terindikasi bobol sekitar Rp 56 M. Ironisnya, dana milik badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta itu diinvestasikan kepada perusahaan yang tidak kredibel dan berada dalam pengawasan, Bursa Efek Indonesia (BEI). Anies Bawesdan diminta usut tuntas adanya dugaan unsur kesengajaan dari para petinggi perusahaan plat merah itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pro Legal, terungkapnya dugaan jika BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu bobol puluhan milliar bermula dari Laporan Keuangan PT Jakpro tahun 2014 lalu. Dalam laporan keuangan tersebut tersaji data-data yang menyebutkan jika perusahaan plat merah tersebut telah menginvestasikan dananya dalam bentuk investasi jangka pendek kepada tiga perusahaan yakni, Investasi Jangka Pendek pada PT Optima Kharya Capital Management, PT Sarijaya Permana Sekuritas, dan PT Harvestindo Asset Management. Tragisnya ketiga perusahaan invesatsi tersebut terindikasi  mengalami gagal bayar dan merugikan perusahaan sebesar Rp109.579.436.596,00

Rincian penempatan dana (Reksadana) terhadap tiga manager investasi sebagai berikut :

– PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) Rp 56.502.330.885,00

– PT Sarijaya Permana Sekuritas (PT SPS) Rp 25.000.000.000,00

– Cadangan Penurunan Nilai Investasi (Rp 81.502.330.885,00)

Jumlah Reksadana dan Penempatan Dana pada Manajer Investasi Rp 0,00

Jumlah Investasi Jangka Pendek Rp 500.000.000,00

Namun sayang, masih berdasarkan data-data yang diperoleh Prolegal.news.com, niat cari untung, justru buntung yang didapat. Investasi jangka pendek pada Manajer Investasi, PT OKCM sebesar Rp 56.502.330.885,00 justru terindikasi mengalami gagal bayar. Pada tahun 2007 itu PT Jakpro menempatkan dana pada PT OKCM sebesar Rp 100.000.000.000,00 dan Rp 20.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Penempatan Dana pada PT OKCM

No Nomor Kontrak Nominal Jangka Waktu Tanggal Pencairan

1 698/DF/KPD/OKCM/VII/2007 40.000.000.000 3 bln (19 Jul-19 Okt 2007) 25 Okt 2007

2 699/DF/KPD/OKCM/VII/2007 20.000.000.000 6 bln (19 Jul 2007-18 Jan 2008) 31 Jan 2008

3 700/DF/KPD/OKCM/VII/2007 40.000.000.000 12 bln (19 Jul 2007-19 Jul 2008) Perpanjangan

Jumlah 100.000.000.000

1 715/DF/KPD/OKCM/VII/2007 5.000.000.000 3 bln (30 Juli 200-30 Okt 2007) 25 Okt 2007

2 716/DF/KPD/OKCM/VII/2007 5.000.000.000 6 bln (30 Jul 2007-30 Jan 2008) 31 Jan 2008

3 717/DF/KPD/OKCM/VII/2007 10.000.000.000 12 bln (30 Jul 2007-30 Jul 2008) Perpanjangan

Jumlah 20.000.000.000

Berdasarkan hasil investigasi Prolegal.news.com diketahui bahwa dari penempatan dana investasi sebesar Rp 120.000.000.000,00 PT Jakpro telah melakukan pengakhiran Kontrak Discretionary Fund (DF) sebesar Rp 70.000.000.000,00 dengan waktu dan tanggal yang bervariasi. Atas pengakhiran kontrak tersebut, PT OKCM menyerahkan kembali dana investasi awal kepada PT Jakpro. Selanjutnya pada Tahun 2008, PT Jakpro melakukan perpanjangan atas kontrak DF jangka waktu 12 (bulan) sebesar Rp 40.000.000.000,00 dan Rp 10.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Konon setelah melalui proses negosiasi antara kedua belah sepakat untuk memperpanjang kontrak. Kala itu pihak PT OKCM beralasan jika kondisi keuangan perusahaan lagi sulit. Sehingga meminta perpanjangan kontrak. Perpanjangan jangka waktu pengelolaan dana tersebut diatur dalam Kontrak Pengelolaan Investasi Nomor 1407/DF/KPD/OKCM/VII/08 tanggal 18 Juli 2008 dan Nomor 1447/DF/KPD/OKCM/VII/08 tanggal 30 Juli 2008, masing-masing pada Pasal 3 tentang Jangka Waktu Pengelolaan yang menyatakan bahwa jangka waktu pengelolaan dana dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak dengan membuat surat konfirmasi baru.

Alih-alih uang investasi itu bisa kembali, ternyata pihak PT OKCM tidak segera  mengembalikan uang investasi tersebut. Padahal dalam kesepakatan sebelumnya, PT OKCM memberikan penawaran kepada PT Jakpro untuk melakukan perpanjangan kontrak pengelolaan dana dengan rincian sebagai berikut:

  • DF kontrak Nomor 1407/DF/KPD/OKCM/VII/08 tanggal 18 Juli 2008 dengan Confirmation Letter Ref. Nomor 4650/DF-CL/OKCM/X/2008 tanggal 17 Oktober 2008 Rp40.000.000.000,00 jatuh tempo tanggal 16 Januari 2009 diperpanjang 6 (enam) bulan sampai dengan tanggal 16 Juli 2009; dan
  • DF kontrak Nomor 1447/DF/KPD/OKCM/VII/08 tanggal 30 Juli 2008 dengan Confirmation Letter Ref. Nomor 4651/DF-CL/OKCM/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 Rp10.000.000.000,00 jatuh tempo tanggal 30 Januari 2009 diperpanjang 6 (enam) bulan sampai dengan tanggal 30 Juli 2009.

Saat itu PT OKCM menyatakan bahwa pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 16 Juli 2009 dan 30 Juli 2009, pembayaran masing-masing DF dilakukan dengan mekanisme installment secara proporsional dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan termin pembayaran:

1) DF Rp40.000.000.000,00 akan dilunasi terakhir tanggal 16 Desember 2009 dengan cicilan per bulan sebesar Rp8.000.000.000,00; dan

2) DF Rp10.000.000.000,00 akan dilunasi terakhir tanggal 30 Desember 2009 dengan cicilan per bulan sebesar Rp2.000.000.000,00.

Hingga jatuh tempo yang telah dijanjikan oleh pihak PT OKCM, pihak PT Jakpro kembali gigit jari karena  belum dapat menyerahkan investasi tersebut. Bahkan berdasarkan hasil audit dari auditor publik. Kantor Akuntan Publik (KAP) Husni, Mucharam dan Rasidi (HMR) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2009. Dalam laporannya dinyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar kecuali untuk pos Investasi Jangka Pendek pada PT OKCM sebesar Rp 56.500.000.000,00 yang dikelola oleh PT OKCM sebagai manajer investasi yang tidak dapat mengembalikan dana PT Jakpro pada tanggal berakhirnya kontrak investasi dan belum memperoleh bukti-bukti yang menunjukkan penyelesaian atas pengembalian dana investasi tersebut.

Ironisnya, hingga saat ini dana investasi itu raib tak tentu rimbanya. Tragisnya, justru diperoleh informasi, jika sesungguhnya PT OKCM itu adalah perusahaan yang tidak kredibel. Bahkan statusnya masih dalam pengawasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau watchlist. Sehingga memunculkan dugaan jika praktek penempatan reksadana terhadap manajer investasi yang tidak kredibel itu ada unsur kesengajaan yang melibatkan  para pejabat di PT Jakpro. Uang investasi itu diduga dijadikan bancakan oleh para oknum tersebut.

Maka seiring dengan semangat untuk menciptakan good & cleans governance yang digelorakan oleh pemerintahan Anies-Sandi, diharapkan gubernur baru tersebut mau mengungkap kasus  itu sehingga uang masayarakat itu bisa dikembalikan. Konfirmasi yang dilakukan oleh Pro Legal melalui whatsapp terhadap Humas PT Jakpro, Suharto diperoleh jawaban, “itu kasus lama, kami cari dulu datanya,” ujarnya. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan