- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Sistem Jalan Berbayar Rencananya Juga Berlaku Untuk Sepeda Motor

Jakarta, Pro Legal News – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan program electronic road pricing (ERP) tidak hanya berlaku bagi mobil, tetapi juga berlaku untuk sepeda motor. Sistem ERP dibeberapa jalan tertentu segera diterapkan.

Pemberlakuan sistem ini diharapkan bisa menekan kemacetan di Ibukota yang kian hari terus meningkat. Proses uji teknis kini sedang dipersiapkan oleh tiga perusahaan yang mengikuti lelang.

Dalam dokumen penawaran bahwa sisten ERP juga berlaku untuk sepeda motor masih dinyatakan ya. “Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk kendaraan roda dua,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut Sigit, Pemprov DKI kini sedang menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya akan memasukkan motor dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas di kawasan tersebut.

Terkait berapa tarif ERP baik untuk mobil mau pun sepeda motor masih dibahas. Pengaturan tarif akan dibedakan sesuai jenis kendaraan yang melintas. “Tarifnya pasti beda antara mobil dengan motor. Berapa jumlahnya masih dibahas,” ujar Sigit.

Rencanya uji teknis jalan berbayar rencananya akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus serta truk.

Awalnya uji teknis direncanakan pada 14 November 2018, namun ditunda. Sejauh ini belum diketahui kapan uji teknis secara pasti akan dilakukan. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan