Jakarta, Pro Legal News – Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) DKI Jakarta mengeluh dalam dua hari ini pengunjung turun drastis. Ini akibat perluasan kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem nomor pelat mobil ganjil-genap.
APBI menilai pemberlakuan sistem ini secara otomatis membatasi gerak langkah masyarakat yang hendak berbelanja ke pusat perbelanjaan. Mereka harus berpikir dua kali melintas di kawasan harena harus berhadapan dengan petugas di jalan.
Akibatnya niat untuk berbelanja pun dibatalkan, apalagi denda tilang dinilai sangat tinggi Rp 50p ribu. Sistem ganjil genap berdampak pada penurunan jumlah pengunjung ke pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta.
Menurut Ketua APBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dalam dua hari pelaksanaan perluasan sistem ganjil-genap, telah terjadi penurunan lalu lintas kendaraan ke pusat belanja di wilayah DKI Jakarta. Penurunan lalu lintas ke mal atau pusat belanja mencapai sekitar 20 hingga 30 persen.
Begitu juga jumlah pengunjung ke pusat belanja atau mal mencapai 20 persen. Bahkan diperkirakan bisa mencapai 30 persen. Sebab, pemilik mobil yang berpelat ganji akan mengurungkan niatnya untuk bepergian pada tanggal genap.
Hal ini karena semua pengguna kendaraan bermotor pribadi kaget terhadap penerapan kebijakan tersebut.
“Karyawan yang rumahnya jauh bingung. Punya mobil hanya satu. Terjadi kebingungan untuk menyiasati. Ini terlalu mendadak,” kata Ellen di Jakarta, Jumat (3/8).
Menurut dia penurunan pengunjung pusat perbelanjaan kemungkinan akan lebih parah pada hari Sabtu dan Minggu. Pasalnya, pada dua hariweekend ini, peraturan sistem ganjil-genap tetap diterapkan. tim