- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Sistem E-TLE Diterapkan 1 November 2018 

Jakarta, Pro Legal News – Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya siap melaksanakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang dibetlakukan pada 1 November 2018 mendatang. Sosialisasi dan ujicoba kebijakan, pelaksanaan E-TLE dinilai merupakan kebutuhan utama saat ini untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas.

“Kita berpijak sesuai program PBB yakni pilar pertama manajemen safety, kedua saferoad, jalan keselamatan, ketiga cyber people, empat postcrash,” kata Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf dalam Diskusi Pojok Semanggi bertema ‘E-TLE, Siapkah?’ yang digelar Forum Wartawan Polri (FWP) di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).

Penerapan sistem ini mengatasi persoalan kemacetan. Menurut Yusuf, kemacetan lalu-lintas terjadi salah satunya akibat ketidaktertiban pengendara. “Karena salah satu mindset (pola pikir) mereka akan tertib kalau ada petugas, ini yang terjadi di tempat kita,” tuturnya.

Yusuf mengatakan, tidak mungkin jajarannya mengawasi pengendara selama 24 jam. Sementara, pelanggaran terjadi kapanpun.

Selain itu, kepolisian juga ingin penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas tidak tebang pilih, dan justru menimbulkan kemacetan.

“E-TLE kita buat supaya pelanggar tidak ketemu polisi itu (kurang beretika/polisi ‘nakal’),” ucapnya.

Yusuf meyakini upayanya akan berhasil mengatasi sejumlah persoalan berlalu-lintas, terutama menekan jumlah pelanggaran. Hal ini salah satunya terlihat dari turunnya pelanggar saat ujicoba E-TLE belakangan ini.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian mengimplementasikan kebijakan E-TLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti CCTV atau kamera pengintai.

“Kami Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center Polda Metro Jaya)  jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk E-TLE),” ujar dia.

Menurut Sigit, pihaknya memiliki ratusan CCTV yang bisa dipakai mendukung E-TLE. Untuk menggunakan kamera ini, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya cukup bersurat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah menyampikan silahkan bersurat dan pemerintah akan membantu,” jelas dia.

Pengamat hukum Universitas Hasanuddin

Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru. Hanya, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti.

Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan. “Kedua bahwa Pasal 184 KUHAP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat,” kata hakim agung ini.

Sementara, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.

“Sebab ada pertanyaan di masyarakat, ‘Polisi yang bermasalah kok masyarakat yang disalahkan?’. Karena itu saya juga menyarankan kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap petugas yang melakukan tindakan tak terpuji,” paparnya.

Selain itu, ITW juga meminta kepolisian tak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.

“Kita minta kepolisian menjawab pertanyaan ini, dijelaskan secara rinci, terang dan mudah dimengerti masyarakat,” tandasnya. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan