- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Sidang TPPU Hakim Agung Gazalba, Jaksa KPK Hadirkan PNS BIN dan Kakak Kandung Terdakwa

Terdakwa kasus TPPU, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat menjalani proses persidangan (rep)

Jakarta, Pro Legal– Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (29/7). Satu di antaranya ialah Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara (BIN) Heny Batara Maya.

Proses persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Kami tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Gazalba Saleh, Heny Batara Maya (PNS BIN),” ujar Jaksa KPK Heradian Salipi melalui keterangan tertulis, Senin (29/7).

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, pada Mei 2020 bertempat di Jalan Swadaya II nomor 45 RT 001 RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Gazalba disebut membeli sebidang tanah/bangunan sebagaimana SHM 288/Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim dari Heny Batara Maya seharga Rp 5.382.783.210.

Menurut dakwaan itu, untuk menyamarkan transaksi tersebut, nilai jual hanya dilaporkan sebesar Rp3.700.000.000. Gazalba melakukan pemecahan pembayaran kepada Heny Batara Maya yang berasal dari penukaran uang di VIP money changer setelah ditransfer ke rekening milik Gazalba. Setidaknya terdapat empat kali pembayaran.

Selain itu, tim jaksa KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk hadir dalam persidangan hari ini. Mereka ialah Edy Ilham Shooleh (swasta) yang juga merupakan kakak kandung Gazalba; Veronica (swasta/money changer); Syafran (Notaris); Diana Siregar dan Hendra Sinaga (suami istri/swasta).

Teruntuk Edy Ilham Shooleh, seyogianya yang bersangkutan dipanggil jaksa pada Kamis (25/7) lalu namun tidak hadir. Gazalba bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Dalam perkara itu, selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pada 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp 9.429.600.000. “Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas,” ujar jaksa KPK  saat dalam sidang pembacaan surat dakwaan.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan