- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Shane Lukas Ajukan Banding Terhadap Vonis 5 Tahun Penjara

terdakwaTerdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara (rep)

Jakarta, Pro Legal-Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora  yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banding langsung disampaikan oleh Shane tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya. Shane sempat merapat ke tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan banding. “Saudara berpikir-pikir, banding, atau menerima?” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Saya mau banding Yang Mulia,” jawab Shane. Sementara pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Shane divonis lima tahun penjara karena turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy menganiaya David hingga korban terluka parah. Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusannya.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. “Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan