Jakarta, Pro Legal News – Korupsi di Indonesia sepertinya tidak petnah berakhir. Meski sejumlah pelaku korupsi terus nenerus ditangkap pihak KPK.
Buktinya setiap tahun KPK menerima 7.000 laporan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Jumlah laporan rata-rata 7.000 per tahun terkait korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Minggu (21/10).
Laporan korupsi yang masuk ke KPK kebanyakan terkait pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. “Ada juga soal penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan izin,” ujarnya.
Namun paling banyak laporan yang masuk ke KPK berhubungan dengan pelayanan publik. Dia mencontohkan urus izin. Tetapi KPK tidak punya kewenangan karena harusnya Rp 1 miliar atau dilakukan penyelenggara negara.
Kasus tipu tipu ini dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga soal berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan perizinan.
Menyinggung pemberian hadiah Rp 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi ke KPK, Syarif menyebut pelapor akan dilindungi kerahasiaannya. “Mau dibayar atau tidak dibayar, KPK berharap kepada masyarakat melaporkan insiden korupsi yang mereka alami sendiri dan pasti dilindungi,” tegasnya. tim