Jakarta, Pro Legal News– Perang Rusia –Ukraina mulai menimbulkan dampak bagi perekonomian dunia. Harga minyak naik hampir 4 persen pada akhir perdagangan Selasa waktu AS atau Rabu (9/3) pagi WIB. Lonjakan harga minyak terjadi usai AS melarang impor minyak dari Rusia yang tengah habis-habisan menggempur Ukraina.
Harga minyak mentah berjangka Brent untuk pengiriman Mei naik US$4,77 atau 3,9 persen menjadi US$127,98 per barel, setelah mencapai harga tertinggi sesi di US$133,09. Sementara, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS naik US$4,30 atau 3,6 persen menjadi US$123,70 per barel, setelah mencapai harga tertinggi sesi US$129,40.
Kenaikan harga minyak itu telah melonjak lebih dari 30 persen sejak Rusia menginvasi Ukraina, diikuti dengan sanksi AS dan negara-negara barat lain. Sanksi tersebut telah menghambat ekspor minyak dan gas dari Rusia. Padahal, Rusia merupakan salah satu penghasil minyak terbesar di dunia. Karena Rusia mengirimkan 7 juta hingga 8 juta barel per hari minyak mentah dan bahan bakar ke pasar global.
Menurut Analis Minyak Utama di Kpler Matt Smith, AS memang tidak banyak mengimpor minyak dari Rusia. Namun, larangan ekspor jelas akan mengurangi pasokan. “Ini hanya satu eskalasi lagi dalam serangkaian peristiwa yang telah mendorong harga minyak mentah dan produknya lebih tinggi,” ujar Smith seperti dikutip dari Antara.
Senada, Analis di Konsultan Rystad Energy yang berbasis di Oslo, Norwegia, menyebut larangan impor dari Rusia dapat membuat harga minyak global hingga US$ 200 per barel. Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden mengumumkan larangan impor minyak Rusia dan energi lainnya sebagai sanksi atas invasi ke Ukraina. “Kami melarang semua impor energi minyak dan gas Rusia,” ujar Biden kepada wartawan di Gedung Putih seperti dikutip dari Reuters.
“Itu berarti minyak Rusia tidak lagi dapat diterima di pelabuhan AS dan rakyat Amerika akan memberikan pukulan kuat lainnya kepada mesin perang (Presiden Rusia Vladimir) Putin,” sambungnya.(Tim)