- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Setelah 23 Hari Dirawat Farzah Meninggal, Korban Tragedi Kanjuruhan Yang Tewas Menjadi 135

Jenazah Aremania, Farzah Dwi Kurniawan saat akan dimakamkan di TPU (rep)

Jakarta, Pro Legal- Salah seorang suporter Arema FC atau Aremania, Farzah Dwi Kurniawan meninggal dunia pada Minggu (23/10) malam. Almarhum  merupakan korban tewas ke-135 dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur. “Benar, atas nama pasien F,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif, Senin (24/10).

Aremania asal Sudimoro itu disebutkan sudah dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang selama 23 hari, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Direktur RSSA Kohar Hari Santoso  mengatakan  selama 23 hari dirawat di RSSA, Farzah menjalani perawatan di ruang ICU. Dia mengembuskan napas terakhir pada 22.50 WIB. “Ya [di ICU]. 22.50 WIB meninggal,” ujar Kohar.

Kohar tidak menyebut secara detail penyebab kematian Farzah. Namun, dia mengungkapkan bahwa Farzah sempat terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum meninggal. “Pasien menunjukkan hasil swab positif Covid-19, tapi diagnosa utama bukan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu Kohar juga hanya menyebut mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu meninggal karena trauma atau luka parah. “Trauma dengan swab positif Covid-19,” ucapnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini tercatat 135 orang meninggal dan lebih dari 400 orang luka-luka akibat insiden tragis di Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu.

Sementara Komnas HAM dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meyakini bahwa penyebab korban berjatuhan adalah hgas air mata yang disemprotkan oleh aparat polisi kepada penonton di dalam stadion. Gas air mata itu membuat penonton panik hingga berlarian dan berdesak-desakan untuk keluar. Penonton terinjak-injak, sesak napas, hingga akhirnya meninggal dunia.

Menindak lanjuti  peristiwa itu polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan