- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Sertifikat Hak Tanggungan Sama Dengan Putusan Pengadilan

Alex Adam Putra, S.H. (Ist)

Oleh : Alex Adam Putra, S.H.

Membeli rumah dari proses lelang yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah jamak dilakukan oleh beberapa pihak. Namun, proses pembelian rumah melalui mekanisme tersebut tak lepas dari permasalahan.

Salah satu problematikanya adalah terkait pengosongan rumah. Pihak penghuni rumah yang sudah dilelang dan telah beralih kepemilikannya ke pemenang lelang tidak bersedia mengosongkan objek lelang. Alhasil, tindakan tersebut tentu merugikan pihak pemenang lelang karena tidak dapat memperoleh kenikmatan dari rumah yang telah dibelinya.

Sehubungan dengan tindakan penghuni yang tidak bersedia mengosongkan rumah lelang, apa langkah hukum dapat ditempuh pihak pemenang lelang untuk mempertahankan haknya atas rumah yang dibelinya?

Peralihan hak milik atas rumah lelang

Secara umum, proses lelang terhadap rumah dilakukan apabila objek dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan. Lelang dilakukan apabila pihak debitur melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran kepada pihak kreditur.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertipikat hak tanggungan.

Menurut Pasal 14 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU No. 4 Tahun 1996), ditegaskan bahwa sertifikat hak tanggungan dipersamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Peralihan hak milik atas rumah lelang Secara umum, proses lelang terhadap rumah dilakukan apabila objek dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan. Lelang dilakukan apabila pihak debitur melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran kepada pihak kreditur. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertipikat hak tanggungan.

Peralihan hak milik atas rumah lelang

Secara umum, proses lelang terhadap rumah dilakukan apabila objek dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan. Lelang dilakukan apabila pihak debitur melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran kepada pihak kreditur. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertipikat hak tanggungan.

  • Penulis adalah praktisi hukum dan Sekjend bidang politik, hukum dan HAM DPP Pemuda Perindo
prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan