- Advertisement -
Pro Legal News ID
HukumNasional

Serikat Buruh Lakukan Mogok Nasional

Jakarta, Prolegalnews – Buruh satu suara untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ribuan buruh turun kejalan dan mogok kerja nasional disejumlah penjuru daerah.

RUU CIKA resmi disahkan dirapat paripurna DPR RI, dengan dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasona Laoly.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membaca laporan Baleg terkait pembahasan RUU CIKA. Pembahasan RUU CIKA dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui RUU CIKA, 1 fraksi yaitu PAN menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi ialah Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU CIKA.

Atas pengesahan UU CIKA, serikat buruh melakukan mogok nasional dari mulai kemarin hingga 8 oktober 2020. Sedikitnya 31 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu, mogok nasional akan diikuti 2 juta buruh,(7/10/2020). “Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal,(7/10/2020).

Pada 6 Oktober 2020 kemarin buruh mulai menggelar demo dan mogok kerja dibeberapa daerah.“Ratusan buruh menggelar doa bersama agar putusan UU CIKA dapat diubah, kemarin kita ada rencana orasi dari kawan-kawan didepan pintu gerbang, tapi dari kepolisian tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan dibenturkan dengan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Akhirnya kita bentuk didalam perusahaan. Massa sekotar 300-an dari karyawan shift satu dan tiga,” ujar Koordinator massa, Poyo Widodo,(7/10/2020).

Aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan