- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Seorang Remaja Tewas Berawal Dari Bullying

Riau, Prolegalnews – Seorang remaja berusia 15 tahun  tewas di Batam, Kepulauan Riau,  diduga karena dipukul oleh temannya sendiri. Hal ini berawal dari bully atau ejekan terhadap tubuh remaja oleh pelaku yang berumur 16 tahun.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah  (KPPAD) Kepri Erry Syahrial menerangkan keterangan dari peristiwa ini terjadi pada pertengahan Agustus 2020. Pada saat kejadian itu, kedua remaja tersebut sedang bermain di dekat tempat tinggal mereka.”Kejadian ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Jadi, pas saat mau maghrib itu anak-anak ini lagi main-main gitu di mushala atau masjid dekat tempat mereka tinggal. Kemudian terjadi bully dari korban ini ke pelaku. Pelaku ini emosi kemudian dipukul, pakai tangan, di bagian kepalanya,” ujar Erry.(1/9/2020).

Korban ini seorang anak, ketika dipukul tidak langsung koma. Namun, ketika tengah malam, korban mengalami muntah-muntah di rumah. “Tengah malam korban ini muntah-muntah kemudian bapaknya membawa ke rumah sakit. Kata dokter, setelah dirontgen, ‘Pak ini ada kejadian nggak anak ini di-apa’. Bapaknya belum tahu, ‘Nggak ada Pak’. Akhirnya dicari tahulah apa yang terjadi pada anaknya, ke kawan-kawannya, baru tahu bahwa anak ini habis dipukul,” ujarnya.

Erry memberikan keterangan bahwa korban mengalami koma dan meninggal pada 14 Agustus 2020 atau beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit. Dia mengatakan peristiwa ini diduga berawal dari bully soal tubuh terduga pelaku yang lebih besar dari korban atau bisa kita sebut body shaming. “Badan pelaku besar, sedangkan korban itu badannya kecil, masih SMP. Pelaku ini SMA. artinya tidak seimbang anak ini tidak melawan juga, mungkin langsung mengenai bagian yang berbahaya saat melakukan pukulan. Mungkin ada pendarahan di dalam sehingga mengalami koma,”ujarnya.

Erry menyebut orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dia mengatakan sempat ada upaya diversi saat korban koma karena terduga pelaku dan korban masih di bawah umur.”Waktu itu korban masih koma di rumah sakit, karena ancaman waktu itu di bawah 5 tahun penganiayaan dan masih ada peluang untuk diversi. Dilakukan upaya diversi, gagal, orang tua korban mau kasus itu dilanjutkan ke proses hukum, dan tidak ingin berdamai. Kasus selanjutnya, berapa hari kemudian korban meninggal, tuntutan terhadap pelaku lebih tinggi. Tujuh tahun ancamannya, tidak bisa didiversikan,” ujarnya.

Orang tua korban sangat berharap kasus ini ditangani hingga tuntas. Sedangkan orang tua terduga pelaku juga mengatakan anaknya siap bertanggung jawab terhadap kejadiannya yang telah ia lakukan.”Pelaku sendiri diamankan tidak di kantor polisi karena tidak ada sel anak. Diamankan di Dinas Sosial, ada lembaga rehabilitasi, dititip di situ. Sampai proses selesai nanti disidang,” ujarnya.

Kejadian seperti ini harus senantiasa diberikan perhatian oleh kedua orangtua agar lingkungan bermain anak-anak tetap terjaga dengan baik, karena tidak terleas dari asuhan orangtua maka anak-anak dapat menyesuaikan lingkungan bermain yang ramah akan anak.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan