- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Seorang Polisi di Tangerang Nyaris Menjadi Korban Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing memberikan keterangan pers (rep)

Jakarta, Pro Legal – Seorang anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka TF, nyaris dibunuh. Percobaan pembunuhan ini diotaki oleh Anwar Idrus (37) atau AI, seorang PJLP pada UP Angkutan Sekolah Dinas Perhubuungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pelaku dugaan percobaan pembunuhan , Anwar Idrus  kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian. Ia juga dipecat dari pekerjaannya.

Berdasarkan  keterangan sejumlah tersangka, Anwar Idrus melakukan percobaan pembunuhan terhadap TF yang juga temannya sendiri. Ia dibantu oleh dua temannya, N alias A (40) dan S alias D (37) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, percobaan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka Anwar Idrus. Anwar merencanakan upaya pembunuhan karena merasa sakit hati. “Dari keterangan ketiga tersangka bahwa percobaan pembunuhan ini telah direncanakan, berawal atas rasa sakit yang dialami tersangka AI terhadap istri dari korban TF,” ujar Rio,  Rabu (8/11/2023).

Anwar merasa kesal lantaran istri korban dianggap membocorkan alamat tempat tinggal dan bekerja dirinya kepada sejumlah orang yang mencarinya. Adapun, Anwar dicari-cari orang karena diduga melakukan penipuan. “Menurut tersangka, istri korban ini telah memberi tahu tempat tinggal, alamat bekerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan,” tuturnya.

Masih berdasarkan penjelasan Rio, sang pelaku AI kemudian menceritakan hal itu kepada dua rekannya, yakni N alias A dan S alias D. Ketiganya kemudian merencanakan percobaan pembunuhan tersebut. “Ketiganya bersepakat dan tersangka AI merencanakan pembunuhan,” ujarnya.

Anwar kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan akan menemui rekan bisnisnya. Bripka TF kemudian dibawa naik mobil Honda CR-V dan dibawa berkeliling.

Ketika di dalam mobil itulah, korban dijerat dengan cable ties. Korban kemudian memberontak hingga salah satu pelaku menindihnya. “Karena korban berontak sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S,” ujar Rio.

Saat itu  korban dianiaya dan diancam akan dibunuh dengan badik. Korban kemudian dipaksa menyerahkan uang RP 500 juta jika ingin selamat. “Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya,” imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ucapnya.(Tim)

 

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan