- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Seorang Pengacara Sebar Duit Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Telah beredar video seorang pangacara sebar duit (rep)

Surabaya, Pro Legal News –  Dalam sebuah video yang beredar luas, seorang pengacara asal Banyuwangi, Jawa Timur, Nanang Slamet, melakukan aksi melemparkan uang jutaan rupiah di depan Mapolsek Kota Banyuwangi.

Menurut informasi Nanang melakukan  itu lantaran kesal dengan dugaan intervensi polisi terhadap kerja advokat dalam melakukan pendampingan hukum.
Aksi Nanang ini terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Selain melemparkan uang, ia juga terlihat berteriak-teriak di depan markas polisi. “Itu aksi spontanitas dari saya pribadi selaku pengacara, setelah mendengar kabar dan informasi dari klien saya,” kata Nanang, Senin (15/11).

Nanang mengaku kesal setelah mendengar pernyataan kliennya dan para saksi yang diperiksa dalam perkara yang tengah ditanganinya, menyebutkan bahwa kanit reskrim polsek setempat, mengatakan bahwa kliennya seharusnya tak perlu sampai didampingi pengacara. “Saksi tersebut menceritakan ke klien saya, bahwa kanit reskrim menyebut semestinya klien saya tidak perlu didampingi pengacara, karena persoalan ini bisa diselesaikan secara internal,” ucapnya.

Ia pun menilai ada kejanggalan dari perkara ini, karena polisi sampai melakukan intervensi kepada kliennya. Akhirnya ia pun melakukan aksi melemparkan uang Rp 40 juta. Uang itu kata Nanang, adalah honornya sebagai pengacara, dari hasil mendampingi kliennya.

Atas aksinya ini, ia berharap kepolisian bisa menghargai profesi pengacara. Sebab menurutnya advokat, kepolisian, jaksa dan hakim punya posisi yang sebanding dalam hal penegakan hukum. “Intinya saya melakukan itu agar sebagai pembelajaran bagi semua aparat penegak hukum, bahwa advokat adalah penegak hukum yang sama dan sebanding dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan sebagainya. Saya harap polisi profesional,” katanya.

Dalam video yang beredar, Senin (15/11) itu Nanang yang mengenakan setelan jas hitam dan kemeja, mendatangi Mapolsek Kota Banyuwangi. Ia tampak menunjuk dan berteriak. “Kanit reskrim keluar, keluar, saya pengin ketemu Kanit Reskrim,” ujar Nanang, dengan nada tinggi.

Saat itu Nanang mengaku tak terima lantaran marwah advokat telah direndahkan. Hal itu menyusul intervensi seorang aparat kepolisian terhadap pendampingan hukum yang dilakukan Nanang kepada salah seorang kliennya. “Saya tidak terima selaku advokat, karena menurut undang-undang kami adalah aparat penegak hukum yang sama dan sebanding dengan mereka semua, saya tidak terima,” ujarnya.

Nanang  juga mengatakan intervensi semacam ini tak hanya terjadi sekali saja. Ia pun merasa dirugikan lantaran kerja pendampingan hukumnya yang sudah terjalin sejak awal dengan kliennya, diputus begitu saja. “Klien kami diintervensi, dengan cara-cara mengekang, sehingga kami sebagai advokat diputus kuasa hukumnya,” ujarnya.
Seusai mengatakan itu, Nanang  melemparkan uang honornya sebagai pengacara Rp 40 juta di teras Mapolsek Kota Banyuwangi. Semberi menghamburkan uang itu, ia mempertanyakan apakah polisi merasa kurang gaji, sampai-sampai melakukan intervensi terhadap kerja advokat. “Apa kurang gaji negara? Ini saya terus terang sebagai kuasa hukum mendapatkan Rp40 juta, silakan ambil semua, ambil semua,” ujar Nanang, di hadapan sejumlah petugas kepolisian.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin mengaku akan membuka pintu mediasi. Menurutnya hal ini merupakan persoalan kesalahpahaman komunikasi semata. “Kami buka komunikasi dan dalam hal ini [kesalahan] komunikasi terkait mungkin para saksi yang diperiksa, kemudian menyampaikannya ke Pak Nanang seperti apa,” ujar Kusmin.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan