Jakarta, Pro Legal– Seorang pria bejat asal Batu, berinisial HM (25) tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome kepada pria hidung belang, di hotel Mojokerto dengan tarif Rp 1,5 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni, hal itu HM lakukan untuk memuaskan fantasi seksnya. Selain itu dia juga menggunakan keuntungan menjual istrinya untuk biaya hidup sehari-hari dan merayakan ulang tahun anaknya. “Alasan tersangka yang pertama, melakukan ini (jual istri) karena kebutuhan ekonomi. Kedua, karena untuk memuaskan fantasi seksnya. Kebetulan saat kejadian itu korban (istri HM) mengakui kalau ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart,” ujar Rudy, Kamis (12/9).
Diketahui HM sudah menikah dengan istrinya selama tujuh tahun. Dari perkawinannya itu mereka telah dikaruniai dua orang anak.
Dalam penjelasannya Rudy mengatakan, saat menjalankan aksinya HM mulanya menawarkan jasa istrinya lewat forum Facebook bernama ‘Fantasi Pasutri’.
HM yang berprofesi sebagai kuli serabutan ini menawarkan jasa seks threesome kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan. Uang itu termasuk biaya sewa hotel Rp 300 ribu.
Bila ada yang berminat menggunakan jasa HM dan istrinya, maka pelanggan diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp 200 ribu sebagai tanda jadi.
Pengalaman transaksi pertama disepakati dengan seorang pria hidung belang berinisial BE. HM kemudian membawa istrinya dari Batu ke sebuah hotel di Mojokero.
Aksi itu bisa dilacak polisi dan Rudy segera menerjunkan tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk melakukan penggerebekan Kamis (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat digerebek polisi mendapati HM, istrinya dan BE sedang melakukan seks threesome. Mereka kemudian digelandang ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” ujarnya.
Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta, handphone merek Vivo Y17, seprai, handuk, kondom, dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Hasil pemeriksaan sementara, HM juga mengaku ini kali kedua ia menjual istrinya ke pria hidung belang. Sebelumnya dia telah melakukan hal serupa di daerah Batu. “Dia sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Batu pada Bulan Agustus (2024). Yang kedua di Mojokerto,” ujarnya.
Sementara itu, HM mengaku sengaja menjual istrinya untuk melayani seks threesome karena terinspirasi dari media sosial. Dari sana ia berfantasi melakukan hal serupa. “Cari sensasi baru. Inspirasinya lihat dari medsos. Untuk memenuhi fantasi seks,” ujar HM.
HM mengatakan awalnya istri menolak untuk melakukan seks threesome dengan pria lain. Tapi dia memaksa dan akhirnya pasangannya itu menurut. “Ya diajak berunding, untuk sensasi baru. Awalnya tidak mau, lama-lama akhirnya mau,” ujarnya.
Kini HM ditetapkan tersangka, sementara istrinya menjadi korban. Sedangkan pria hidung belang, BE, masih berstatus saksi.
Maka atas perbuatannya, polisi menjerat HM dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Dengan jeratan banyak pasal tersebut, HM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Tim)