- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Seorang Aktor Bollywood Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Cenderawasih

Aktor Bollywood, Raama Mehra jadi tersangka penyelundupan satwa (rep)

Jakarta, Pro Legal–  Salah seorang aktor Bollywood bernama Raama Mehra ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelundupan dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). “Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka,” ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7).

Raama dikenakan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Gatot, barang bukti berupa dua ekor cenderawasih serta seekor berang-berang kini telah diamankan dan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. “Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dititip rawatkan kepada BKSDA Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil menangkap produser film Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.

“Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur,” ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (4/7).

Upaya penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, berawal dari kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Dalam aksinya, Raama memasukkan binatang itu ke dalam koper. Ia juga memasukkan sejumlah barang lain untuk mengelabuhi petugas. “Modusnya dia disamarkan atau dimasukkan ke koper, disamarkan dengan barang lain. Ada pakaian, makanan kecil, juga ada mainan anak-anak,” kata Gatot, Kamis (4/7).

Saat diperiksa petugas, Raama juga sempat berdalih satwa dilindungi yang dibawanya itu merupakan titipan temannya. Namun, setelah dilakukan pengecekan CCTV, terungkap bahwa Raama sendiri yang membawa koper berisi cendrawasih dan berang-berang tersebut. “Pengakuan tersangka katanya dititipin sama temannya dan nanti akan dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang yang ada di India,” ujar Gatot.(Tim)

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan