- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Selama 6 Bulan Kejagung Telah Tangkap 110 Buronan

 

Jakarta, Pro Legal News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menangkap lebih dari 100 tersangka, terpidana, ataupun terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari hingga Agustus 2021. “Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2021 tercatat ada 110 orang DPO yang diamankan,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Sunarta melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Menurut Sunarta, dia telah meminta agar jajaran intelijen di Korps Adhyaksa dapat menyelenggarakan fungsi dan tugasnya dalam fungsi penegakan hukum. Dalam hal ini, kata dia, membantu menemukan buronan-buronan yang berkasus di Indonesia. Sunarta juga menjelaskan jika Kejaksaan beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi saat ini dengan menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak para buronan.

“AMC juga dimanfaatkan dalam melakukan pelacakan aset hasil kejahatan,” jelasnya. Jamintel itu juga menerangkan jika, pada tahun ini sejumlah buronan kelas kakap yang turut diciduk oleh Kejagung. Misalnya terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron 14 tahun, Adelin Lis. Sementara , Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran bidang intelijen untuk memastikan agar perangkat digital kejaksaan aman dan tidak mudah dibobol.

Menurut Burhanuddin, setiap pengadaan perangkat intelijen harus memenuhi kaidah pengadaan dan teknologi informasi yang sesuai dengan ketentuan. “Tolong pastikan perangkat digital kejaksaan aman, tidak ada kebocoran,” jelas Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis bidang Intelijen. Kajagung menekankan bahwa potensi ancaman di dunia digital semakin tinggi dan kompleks sehingga personel Korps Adhyaksa diharapkan memiliki kesadaran terhadap perangkat informasi dan intelijen yang digunakan.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan