Sekilas Tentang Proses Lahirnya Burgerlijk Wetboek Yang Berlaku Di Negeri Belanda (Burgerlijk Wetboek Belanda)
Oleh : Dr. Subani, SH,MH
Tulisan berikut ini menyajikan sejarah atau proses lahirnya “Burgerlijk Wetboek Belanda” yang mulai berlaku di Negeri Belanda pada bulan Oktober Tahun 1838 dan bukan sejarah atau proses lahirnya “Burgerlik Weboek Indonesia” (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia = KUH Perdata Indonesia) yang mulai berlaku di wilayah Hindia Belanda ( Nederlands Indie) pada bulan Mei Tahun 1848, meskipun KUH Perdata kita ini , merupakan copy dari Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Negeri Belanda berdasarkan “asas persamaan” atau “asas konkordansi” (concordantie beginsel).
Perlu kiranya disampaikan bahwa membahas tentang lahirnya “Burgerlijk Wetboek Belanda” yang mulai berlaku di Negeri Belanda pada bulan Oktober Tahun 1838, tidak dapat dilepaskan dari peristiwa “Revolusi Perancis” yang berlangsung padaTahun 1789 s/d Tahun 1795.
Setelah meredanya Revolusi Perancis, Napoleon Bonaparte diangkat menjadi Kaisar Perancis dan pada Tahun 1804 telah selesai disusun kodifikasi yang diberi nama “Code Civil des Francais”. Sebagian besar materi “Code Civil des Francais” ini diambil dari “Corpus Iuris Civilis” yang dibuat oleh Justinianus (Tahun 525-567 Masehi) , kaisar Romawi Timur yang pusat pemerintahannya di Konstantinopel . Sebagaimana kita ketahui bahwa Kekaisaran Romawi Barat yang pusat pemerintahannya berada di Roma,telah runtuh pada tahun 476 Masehi .
Sebelum terjadinya Revolusi Perancis , wilayah Belanda dikenal dengan sebutan “De Zeven Provincieen“. Pada waktu berkobarnya Revolusi Perancis, negeri Belanda diduduki oleh Perancis dan nama “De Zeven Provincieen” diganti dengan nama “Bataafsche Republiek“.
Di dalam Pasal 100 (Pasal Kodifikasi) Konstitusi “Bataafsche Republiek” diperintahkan untuk dibuat atau disusun kodifikasi bidang hukum perdata dan bidang-bidang hukum lainnya, antara lain hukum pidana. Kemudian dibentuklah panitia yang akan menyusun kodifikasi bidang hukum perdata maupun hukum pidana.
Namun pada waktu itu di negeri Belanda terjadi lagi perubahan kehidupan ketatanegaraan, karena Pada Tahun 1806 “Bataafsche Republiek” dirubah atau diganti menjadi “Koningkrijk Holland” (Kerajaan Belanda) dan yang menjadi raja adalah Lodewijk Napoleon yang notabene saudara Napoleon Bonaparte, sedangkan Napoleon Bonaparte sendiri, pada tahun 1804 telah dinobatkan sebagai Kaisar Perancis .
Pada Tahun 1807 Code Civil des Francais oleh Napoleon Bonaparte diganti nama menjadi “Code Napoleon“. Kemudian raja Lodewijk Napoleon mengangkat panitia yang bertugas untuk mengatur Code Napoleon untuk Kerajaan Belanda (Koningkrijk Holland). Nama Code Napoleon untuk Kerajaan Belanda tersebut adalah “Wetboek Napoleon Ingericht Voor Het Koningkrijk Holland“.
Wetboek Napoleon Ingerichtvoor het Koningrijk Holland diberlakukan sebagai undang-undang yang berlaku di negeri Belanda hanya selama kurang dari 2 (dua) tahun , karena berdasarkan Dekrit Kaisar padaTahun 1811, Code Civil des Francais diberlakukan di negeri Belanda dan Code Civil des Francais ini berlaku di Negeri Belanda sampai dengan Oktober Tahun 1838. Dengan kata lain, Code Civil des Francais berlaku di wilayah Negeri Belanda selama 27 tahun (Tahun1811 s/d Tahun 1838).
Setelah Belanda lepas dari pendudukan Perancis pada Tahun 1813 , berdasarkan Keputusan Raja, dibentuklah panitia yang akan menyusun KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang , dan Hukum Acaranya .
Perlu ditegaskan lagi bahwa Pasal 100 (Pasal kodifikasi) Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda (Koningkrijk Holland) memerintahkan untuk diadakan kodifikasi tentang hokum perdata, hukum pidana dan lain-lain.
Kemudian dibentuklah panitia yang akan menyusun kodifikasi bidang hukum perdata dan bidang hukum pidana Panitia tersebut diketuai oleh J.M. Kemper, Guru Besar Universitas Leiden. Kemper berusaha untuk mempertahankan hukum asli Belanda terhadap pengaruh Code Civil des Francais .
Namun dalam perjalanannya, berdasarkan Konggres WinaTahun 1815, yang menggabungkan Belgia dengan Belanda, hal ini mengakibatkan draft (konsep) yang disusun oleh Kemper harus diperiksa oleh team Belgia yang diketuai oleh Nicolai yang adalah seorang Ketua Pengadilan Tinggi di kota Luik (Belgia). Team yang diketuai Nicolai tersebut menolak draft (konsep) yang disusun oleh Kemper karena Nicolai lebih memilih Code Civil des Francais.
Akhirnya materi draft (konsep) yang dibahas di Parlemen Belanda boleh dikatakan copy dari “Code Civil des Francais” dan rencananya, “Burgerlijk Wetboek Belanda” yang draftnya merupakan copy dari Code Civil des Francais tersebut, akan diumumkan dan dinyatakan berlaku bersama-sama dengan kitab undang-undang lainnya (hukum dagang, hukum acara perdata, hukum acara pidana) pada tengah malam, antara tanggal 31 Januari dan tanggal 1 Februari Tahun 1831.
Namun, rencana pemberlakuan “Burgerlijk Wetboek Belanda” dan Kitab Undang-undang lainnya tersebut gagal untuk diberlakukan padaTahun 1831 karena pada bulan Agustus Tahun 1830 terjadi pemberontakan di wilayah Belanda bagian Selatan (Belgia), dan peristiwa ini mengakibatkan pemberlakuan “Burgerlijk Wetboek Belanda” yang berlaku di Negeri Belanda (bukan KUH Perdata kita) mundur sampai 7 (tujuh) tahun, karena akhirnya “Burgerlijk Wetboek Belanda” yang diberlakukan di Negeri Belanda tersebut baru mulai berlaku pada bulan Oktober tahun 1838.
Perlu diketahui bahwa setelah Napoleon Bonaparte tetangkap dan menyerah dan dibuang kepulauan St. Helena (sebelah Barat Afrika Selatan) pada tahun 1815, para raja-raja di Eropa mengadakan Konggres Wina tahun 1815 dan salah satu dari hasil Konggres Wina tersebut menetapkan bahwa wilayah Belgia digabungkan dengan wilayah Belanda .
Ada baiknya untuk diketahui bahwa terjadinya Pemberontakan wilayah Belanda Selatan (Belgia) tersebut disebabkan oleh 3 faktor utama, yakni :
(1) Rakyat Belanda berbahasa Belanda, sedangkan rakyat Belgia berbahasa Perancis,
(2) Rakyat Belanda beragama Kristen Protestan, sedangkan rakyat Belgia beragama Kristen Katholik,
(3) Belanda adalah “agraris” yang menghendaki “pajak impor rendah, sedangkan Belgia adalah industri yang
menghendaki pajak impor tinggi untuk melindungi industrinya.
Sekali lagi, disampaikan bahwa seluruh uraian di atas adalah mengenai proses atau sejarah lahirnya “Burgerlijk Wetboek” yang berlaku di wilayah Negeri Belanda dan BUKAN “Burgerlijk Wetboek Indonesia ” (KUH Perdata Indonesia) yang berlaku di Nederlandsche Indie atau wilayah Hindia Belanda (wilayah NKRI sekarang).(***)
- Penulis adalah praktisi hukum senior di Law Firm, Amir Syamsudin & Patners sekaligus akademisi hukum Fakultas Hukum, Universitas Tri Sakti dengan kualifikasi Ahli Hukum Perdata