Sejumlah Pilot Dan Akedemisi Ajukan Uji Materi Terkait Perpres Nomor 109 Tahun 2022

- Singapura Buat Area Berbahaya di Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia
Jakarta, Pro Legal, Sejumlah pilot dan akedemisi seperti Dosen Unsrua, Dr. Supri Abu SH. MH serta Dosen Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf SH.MH mengajukan judicial review (uji materi) tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura soal Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Flight Information Region (FIR) Singapura, Kamis (24/11).
“Ya, kami datang kesini (MA) untuk mengajukan Uji Materi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Permohonan Pengujian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022,” ujar Dr. Supri Abu, SH. MH, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Pengajuan uji materi ke MA ini, karena mereka menilai jika Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Perubahannya serta secara materil bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009.
“Perpres ini jelas ada potensi yang dirugikan bagi pilot, bagi dunia penerbangan Indonesia bahkan negara Singapura sangat membahayakan bagi area di wilayah kedaulatan udara Indonesia,” jelasnya.
“Dari semua ini yang sangat dirasakan kerugian nya adalah pilot dan bangsa Indonesia. Ini soal harga diri bangsa,” sambungnya.
Selain dua hal itu, kata Supri Abu yang juga Pilot dan Dosen itu, dirinya juga merinci point-point adanya potensi kerugian lain nya antara lain,
a.Pilot harus terbang dengan jalur udara yang lebih jauh dari yang seharusnya.
b. Untuk menghidupkan mesin pesawat, pilot harus menunggu antara 15 menit sampai dengan 1 jam mengakibatkan pemborosan battery pesawat.
c. Pada saat terbang, Singapura selalu terlambat memberikan respon perijinan bila dibutuhkan pilot untuk pertimbangan keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk, dan
d. Harga tiket lebih mahal karena jarak terbang yang lebih jauh.
“Jadi itu point-point yang kami ajukan dalam uji materi di Mahkamah Agung. Dan kami dikasih waktu 14 hari jawaban dari MA nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Hudi Yusuf SH, MH mengungkapkan bahwa pengajuan uji materi ini sebagai masukan dan permohonan bagi Presiden yang sangat memperhatikan masalah kedaulatan dan yang selalu taat kepada UU yang berlaku. “Harusnya Presiden itu sebagai pemegang teguh sumpahnya dapat menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” jelasnya.
Menurut Hudi, terkait masalah udara ini harus benar-benar diperhatikan dan DPR soal DCA juga harus perhatikan undang-undang dan masyarakat luas. “Sehingga kepentingan negara harus lebih didahulukan daripada kepentingan-kepentingan yang lain,” tutup Hudi.(Tim)