Pro Legal
Eskalasi konflik yang ditimbulkan oleh kasus KTP elektronik kian melebar. Muncul konflik baru, pasca penyebutan keterlibatan nama mantan Presiden SBY dalam pusaran kasus yang terindiaksi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun itu. Merasa namanya disebut-sebut, tak urung membuat Ketua Umum Partai Demokrat itu kesal dengan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. SBY menyebut Setya Novanto telah membalas kebaikannya dengan keburukan.
Padahal menurut SBY, dirinya telah melindungi Setya Novanto dari perundungan para anggota Partai Demokrat terkait kecelakaan yang menimpanya. SBY melarang kadernya untuk mem-bully Setya Novanto atas serentetan musibah yang menimpa mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu. “Waktu Pak Setya Novanto di-bully, macem-macem bully-annya dulu Sejak dari ICU, kemudian sehat walafiat, kemudian kecelakaan, kemudian luka-luka banyak benjolannya, semua saya larang: teman-teman, saudara-saudara jangan ikut-ikutan melakukan bully. Tidak baik, tidak baik. Tapi nampaknya air susu dibalas dengan air tuba,” kata SBY di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Februari 2018.
Munculnya reaksi keras dari Cikeas itu bermula dari nama SBY yang muncul dalam buku catatan Setya Novanto. Dalam sidangnya, Setya Novanto sempat memamerkan catatannya yang berisi nama anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Nama Ibas dalam buku catatan Setya Novanto memunculkan dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi tersebut.
Dalam kesempatan itu SBY membantah keterlibatan putra bungsunya tersebut. Menurut dia, pencatutan nama Ibas oleh Setya Novanto itu merupakan fitnah. “Mari kita berikan jalan juga bagi seorang Edhie Baskoro Yudhoyono untuk mendapatkan keadilannya. Dia juga warga negara. Sudah terlalu banyak fitnah yang dialami,” kata SBY.
SBY Laporkan Firman Ke Mabes Polri Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Merasa terusik karena namanya dan keluarganya disebut-sebut Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. SBY melaporkan Firman Wijaya setelah namanya disebut-sebut dalam sidang korupsi e-KTP Setya Novanto.
Sebelumnya dalam sidang e-KTP pada Kamis 25 Januari 2018 lalu, bekas politikus Partai Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi, menyebut nama Mantan Presiden SBY setelah dicecar pertanyaan oleh Firman Wijaya. Untuk menampik tudingan itu dalam keterangannya SBY mengatakan, selama menjadi presiden tidak pernah mengurusi proyek hingga ke teknis, termasuk program EKTP. Dia mengaku tidak terlibat. “Ini fitnah,” ujar SBY di kantor DPP Demokrat sebelum menuju Bareskrim, Selasa 6 Februari 2018.
SBY juga menjelaskan jika pernyataan Mirwan Amir bahwa ada intervensi oleh partai pemenang Pemilu 2009 atas proyek e-KTP adalah tidak benar. Bahkan kata SBY hingga akhir jabatannya sebagai presiden, ia tak pernah mendapat laporan terkait adanya skandal korupsi e-KTP. “Dari Mendagari, tim pengarah hingga tim teknis tidak ada yang melaporkan kepada saya soal kasus E KTP,” katanya.
SBY beranggapan tuduhan ini dibumbui unsur politik menjelang Pilkada serentak 2018, hingga Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019. “Kembali hari ini kami di uji oleh masa lalu, dengan fitnah-fitnah,” ujarnya.
Tidak hanya mengeluarkan bantahannya, Susilo Bambang Yudhoyono juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri. SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait pencemaran nama baik dalam kasus korupsi e-KTP. SBY, yang datang sekitar pukul 17.10 WIB ke Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, membuat laporan selama 30 menit. Laporan SBY langsung diterima Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
Setelah membuat laporan, SBY, yang didampingi Ani Yudhoyono, memberikan keterangan kepada wartawan. SBY mengatakan melaporkan Firman Wijaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. “Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT,” kata SBY kepada wartawan setelah membuat laporan, Selasa (6/2/2018).
Setelah memberikan keterangan, SBY pergi meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobilnya bernopol F-414-RI bersama Ani. SBY lalu meninggalkan gedung KKP. Laporan SBY tersebut teregister dengan No : LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
SBY dalam jumpa pers sebelum melapor ke Bareskrim mengatakan Firman Wijaya sengaja mengarahkan tuduhan ke dirinya. SBY juga menggambarkan bagaimana dalam persidangan Novanto terdapat percakapan antara pengacara dan saksi. SBY menilai percakapan itu aneh dan keluar dari konteks. “Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP,” kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi.(Tim)