- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Satlantas Polresta Pasuruan Tindak Tegas Pelaku ‘Kiki Challenge’ Yang Beraksi di Jalan Raya

AKP. Kadek Kasatlantas Polresta Pasuruan, bersama Pro Legal

Jatim, Pro Legal News – Fenomena dan aksi gaya tren ‘Kiki Challenge’ mewabah di dunia hingga merambah Indonesia, termasuk Jawa Timur. Namun  Polisi melarang dan akan menindak tegas para pelaku challenge,  terutama yang ber-aksi dijalan raya.

“Yang jelas Kiki Challenge itu dilarang ya. Kami akan lakukan penindakan. Penegakan hukum, tujuanya jelas itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena para pelaku aksi Kiki Chalenge bukan hanya bertanggung jawab pada dirinya saja, tetapi juga kepada masyarakat selaku pengguna jalan lainnya,” tegas Kasatlantas Polresta Pasuruan, AKP. Kadek Ary Mahardika,SH.SIK.

KIkI Challenge terinspirasi oleh lagu ‘In My Feelings’, yang dipopulerkan musisi asal Canada, Drake. Kiki Challenge dilakukan dengan merekam sebuah video. Dalam video itu, ketika lagu ‘In My Feelings’ diputar, orang yang berada di dalam mobil baik pengemudi atau penumpang yang duduk dibangku depan keluar lalu menari-nari. Sedangkan pengemudi atau penumpang merekam orang yang menari.

Mobil dibiarkan berjalan pelan dengan pintu depan mobil terbuka, selama aksi tarian dilakukan. Setelah tarian selesai, si penari melompat masuk lagi kedalam mobil.

“Gara-gara aksi nekat seperti ini, sangat riskan menimbulkan kecelakaan dan menimbulkan korban luka bahkan meninggal sia sia dijalan raya. Beberapa korban kecelakaan akibat aksi Kiki Challenge dibeberapa Negara bisa kita lihat ditayangan media sosial . Kita sudah tahu bersama disiplin lalu lintas itu lambang disiplin suatu negara, jadi polisi berkepentingan melakukan penegakan hukum untuk ingatkan itu semua, karena aksi ini tidak ada untungnya,” terang Kadek, panggilan akrab Kasatlantas yang asli kelahiran pulau Dewata ini.

“Kalau mau joget sudah ada tempatnya, misalnya joget sambil olah raga di sanggar senam itu lebih bagus. Kalau di jalan raya selain mengganggu kosentrasi mengemudi dan membahayakan pengguna jalan yang lain, juga melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jangankan joget lalu keluar mobil sambil buka pintu, saat mobil sedang jalan pengemudi aktif menggunakan telpon selulernya saja dengan tegas dilarang. Karena sangat berpotensi mengganggu konsentrasi dan menjadi penyebab timbulnya kecelakaan. Polisi ingin semua pengguna jalan selamat dari berangkat hingga sampai tujuan,” himbau Kadek. djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan