- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

Satlantas Polres Metro Depok Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Jalan Raya

Depok, Pro Legal News – Satlantas Polres Metro Depok, Jawa Barat sosialisasikan tertib lalu lintas di jalan raya menjelang penerapan kembali penindakan hukum dengan sanksi tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Sosialisasi ini dilakukan Satlantas Polres Depok dan Ditlantas Polda Metro Jaya agar para pengguna jalan tahu sebelum tindakan itu diterapkan.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, sosialisasi ini mulai berlangsung pekan ini berbarengan dengan wilayah lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kami sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas,  tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Kompol Erwin, Kamis (16/7).

Sedangkan waktu penerapan penindakan akan diumumkan menyusul. Sosialisasi ini menunjukkan Satlantas Polres Depok dan Ditlantas Polda Metro Jaya bukan ingin mencari-cari kesalahan para pengendara. “Kita ingin ketertiban di jalan raya demi kenyamanan bersama. Masa pandemi Covid-19 terpantau melalui rekaman elektronik banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, termasuk di Depok,” ujar Kompol Erwin.

Catatan Ditlantas Polda Metro Jaya lanjut Erwin, pelanggaran lalu lintas meningkat hingga 50 persen dari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke PSBB Transisi atau Adapktasi Kebiasaan Baru. Sedang di wilayah Depok peningkatan pelanggaran lalu lintas juga tinggi dari pantauan rekaman di jalan-jalan utama seperti di Jalan Margonda.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Erwin menyebut, ada 15 jenis pelanggaran yang mencolok di wilayah Depok. Ke 15 jenis pelanggaran ini akan menjadi materi utama sosialisasi. “Penindakan tilang nanti, prioritasnya adalah 15 jenis pelanggaran yang kini mulai kami disosialisasikan,” ujarnya.

Dikatakan Kompol Erwin, ke 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yakni menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol, jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standard.

“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas dengan sanksi tilang setelah sosialisasi ini selesai. Di luar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tagas Erwin. Kepada para pengendara di jalan raya diminta untuk dan mematuhi aturan berlalu lintas.Tommi

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan