- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Satlantas Polres Jombang Sosialisasikan Tilang Online

JATIM ProLegalNews.

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang terus melakukan sosialisasi serta penerapan sistem E-Tilang (tilang online) pada masyarakat diwilayah Kabupaten yang religius ini.

Bukan tanpa alasan selama ini mayoritas masyarakat masih belum mengerti dengan program tersebut. Terutama dalam hal pembayaran denda secara online. Alhasil mereka lebih memilih menunggu proses sidang di pengadilan negeri.

“Kita akan terus lakukan sosialisasi karena masih banyak masyarakat pelanggar lalulintas diwilayah ini yang masih menggunakan tilang manual,” terang Kasatlantas Polres Jombang, AKP. Inggal Widya Perdana. Bahkan menurut Perwira dengan tiga balok dipundak ini, dari data Satlantas sebanyak 800 angka pelanggaran lalulintas di Jombang, baru 50 pelanggar yang memilih menggunakan biaya denda melalui aplikasi E-Tilang.

“Padahal salah satu manfaat dari program E-Tilang adalah hemat waktu dan praktis. Sebab pelanggar lalulintas tidak perlu datang lagi ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Cukup bayar di bank yang ditentukan dan proses tilang selesai. “ jelas Inggal. Bahkan menurut Inggal poin penting dalam penerapan E-Tilang adalah mencegah praktik pungli terhadap anggota dilapangan.

“Semua sudah tersistem dan otomatis, sehingga praktik pungli dapat dicegah,” jelas Perwira yang pernah menjabat Kasat Lantas Madiun ini..

Masih terkait dengan sosialisasi maupun penerapan E-Tilang pihak Satlantas Polres Jombang sudah melaksanakan sejumlah kegiatan. Mulai sosialisasi melalui media cetak, media elektronik maupun media online dan sarana jejaring sosial. Juga dengan pemasangan banner  serta spanduk. Bagi masyarakat sendiri juga tidak perlu takut diterapkannya denda maksimal saat menggunakan sistem E-Tilang. Pasalnya penerapan besaran denda sudah disesuaikan dengan tabell tilang yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat. Sehingga tidak akan dikenakan denda maksimal.

“Semisal pelanggar yang tidak menggunakan helm dendanya sebesar 50 ribu rupiah. Pelanggar yang tidak memiliki SIM dendanya sebesar 75 ribu rupiah, jadi bukan denda maksimal yang akan diterapkan. Tentunya hal utama dari berbagai mekanisme sistem E-Tilang ini berdampak pada efisiensi waktu serta pemangkasan alur regestrasi pembayaran denda tilang.” tutup Inggal. djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan