- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Sandiaga Uno Kembali di Laporkan Ke Polisi

Pro Legal News – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Metro Jaya. Kali ini pelapornya seorang pengacara bernama RR Fransiska atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengalihan saham PT Japirex.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai laporan tersebut. Polisi masih melakukan penyeliidikan. “Iya benar ada laporan masuk,” kata Kombes Argo di Jakarta, Rabu (25/7).

Sementara Fransiska mengatakan kasus ini berawal ketika Sandiaga masih berkantor dengan Edward Seky Soeryadjaya di Jalan Teluk Betung, Jakarta. Edward selaku kuasa hukum Edward menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurusi PT Japirex.

Malah Sandiaga mengalihkan saham 40 persen saham PT Japirex kepada dirinya. Sandi  juga disebut menjual sertifikat tanah yang merupakan aset PT Japirex pada 2012.

Menurut Fransiska kemudian Sandi mengalihkan 40% Saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya tanggal 17 Mei 2001. Akta Notaris Henny Singgih S.H No 32 tanggal 22 November 2001 dan melikuidasi tanggal 11 Februari 2009, penjualan 2 sertifikat tanah tangal 22 November 2012, kepada Ho Ing Hing, yang merupakan asset PT dengan luas 6175 M2, dimana pemilik awalnya adalah Djoni Hidayat dan uangnya tidak dikembalikan.

Laporan Fransiska tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3356/VI/2018 ter tanggal 27 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dan/atau pasal 3,4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pihak terlapor dalam laporan itu tertera nama Sandiaga Salahuddin Uno. Sementara itu, kerugian yang dilaporkan berjumlah Rp 20 miliar. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan