- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Samsat Surabaya Utara Amankan 4 Calo Nakal

Samsat Surabaya Utara lakukan pembinaan terhadap calo yang tertangkap (rep)

Surabaya, Pro Legal News– Sudah sekian kalinya untuk terkait berkeliarannya para calo di Satpas maupun di Samsat yang tidak jelas keberadaannya dan bahkan bikin susah petugas maupun pemohon. Sehingga pemohon merasa risih dan petugas pun dibuat repot dari ulah para Calo tersebut.

Bahkan kali ini marak pemberitaan dan informasi terkait dari ulah calo yang beroperasi di Satpas SIM maupun Samsat.Kini pihak Kantor Bersama Samsat menindaklanjuti geliat ulah Calo itu. Maka petugas melakukan giat razia calo liar, untuk memberikan efek jera dan tidak melakukan hal tersebut lagi.

Terbukti razia petugas di Samsat Surabaya Utara Kedungcowek di Jalan Kenjeran Surabaya lakukan kegiatan Razia Calo dan Biro Jasa (BJ) ilegal, Kamis 11 November 2021 lalu.

Namun disaat dilaksanakan razia tersebut, para calo dan biro jasa ilegal, berhamburan melarikan diri seketika itu dari lokasi Samsat.

Razia yang mendadak tersebut, ada 4 orang calo yang diamankan oleh petugas. Karena mereka yang biasa mencari mangsa di area Samsat Surabaya Utara tersebut.“Sedikitnya ada 4  orang calo di Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, yang berhasil terjaring oleh petugas,” tutur Perwira Administrasi (Pamin) Samsat Surabaya Utara Ipda Muhammad Romaji, Sabtu 20 November 2021.

Ipda M. Romaji menambahkan, bagi para calo yang terjaring saat itu, akan diberikan sanksi berupa pembinaan, dicatat identitasnya,  dan dihimbau dengan tegas, untuk tidak mengulangi lagi dan kembali ke Samsat Surabaya Utara atau ketempat yang lain.“ Namun apabila mereka masih berada di area Samsat Surabaya Utara ini, maka akan dilakukan tindakan tegas, terhadap ke 4 orang tersebut,” tegas Muhammad Romaji.

Tak dipungkiri, bahwa masyarakat wajib pajak yang masih saja ada menggunakan jasa pengurusan pembayaran pajak oleh calo.”Diketahui pemohon selalu diberi angin surga, bahwa lebih cepat selesai pengurusannya. Romaji menghimbau, jangan mengurus melalui calo, padahal mengurus sendiri, prosesnya berjalan cepat sesuai mekanisme sistem.

Bahkan proses pelayanan pajak tidak lebih satu hari. Seperti hal pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, karena kurang dari satu jam proses administrasinya sudah selesai,” ujar M. Romaji.

Diharapkan dan dihimbau kepada masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Sehingga pengurusan  dilakukan sendiri, disamping itu kami lebih menghargai pemohon wajib pajak mengurus sendiri,” pungkas Pamin Samsat Surabaya Utara Ipda Muhammad Romaji. (djoko)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan