- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Salah Satu Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan Terkait Tersangka Suap

Hakim Heru Hanindyo, salah satu hakim kasus Ronald Tannur yang ajukan praperadilan (rep)

Jakarta, Pro Legal-Salah satu hakim yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (HH), telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. “Benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/12/2024).

Menurut Djuyamto, hakim Heru mengajukan gugatan tersebut pada Selasa (3/12/2024) dan telah terdaftar dengan nomor perkara No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Ketua Pengadilan PN Jaksel telah menunjuk Hakim Tunggal Abdullah Mahrus untuk mengadili permohonan tersebut. “Sidang pertama telah ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024,” lanjut Djuyamto.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Selain Heru, dua hakim lainnya yang terlibat adalah Erintuah Damanik dan Mangapul, yang diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang kini telah ditahan. Tidak hanya itu, Jampidsus juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zaeof Ricar, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Terbaru, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan