Jakarta, Pro Legal News – Sehari jelang puasa, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan jajarannya untuk menindak gelaran sahur on the road (SOTR) yang dilaksanakan selama bulan puasa Ramadan 1442 H. “Tradisi SOTR itu kita akan larang, kita akan tindak,” ujar Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4).
Kapolda melarang kegiatan SOTR dengan cara berkerumun. Kerumunan massa dilarang selama pandemi Covid-19. Selain itu, polisi juga mengantisipasi balapan liar berkedok SOTR di bulan Ramadan. “Itu namanya kebut-kebutan di bulan ramadan, itu kita akan tindak,” ujarnya.
Selama Ramadan, kepolisian akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. “Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya adalah bergerombol, berkerumun melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah ramadannya itu kita akan larang,” ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan kepolisian bakal melakukan filterisasi di wilayah-wilayah yang kerap dijadikan sebagai titik langganan SOTR. Upaya penyisiran lokasi akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di sepanjang jalan Harmoni hingga Bundaran Senayan. “Dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup. Kita filterisasi dengan anggota lantas (kepolisian lalu lintas) yang dikedepankan, 120 personel di back up dengan teman-teman TNI,” ujarnya, Rabu (7/4).
Terkait kegiatan ini, Yusri menyebut pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif dengan cara membubarkan kerumunan massa tersebut. “Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan,” ujar Yusri.(Tim)