- Advertisement -
Pro Legal News ID
HukumPendidikan

Saatnya Advokat Maju Meluruskan

Bandar Lampung, Pro Legal News – Advokat harus ikut ambil bagian dalam mengisi pembangunan bangsa, advokat harus maju kedepan meluruskan penegakan hukum di Indonesia. “Karena jika tidak segera dibenahi wajah penegakan hukum sampai pada titik jika tidak terkontrol lagi arah penegakan hukum, suatu saat dapat menimbulkan malapetaka pada kehidupan hukum kita, yaitu tirani penguasa dan lari dari tujuan hukum yaitu  ketidakpastian hukum dan jauh dari rasa keadilan social,” kata Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno yang menjadi salah satu pengajar pada kegiatan pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Peradi Cabang Bandar Lampung di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu (25/7).

Lebih lanjut advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dan membantu  masyarakat mencari keadilan maka dalam pelaksanaannya sebagai salah satu bagian yang membantu  penegakan hukum. “Advokat dalam menjalankan tugasnya secara mandiri tanpa pengaruh apapun melainkan tetap teguh memegang sumpah profesi dan kode etik demi mewujudkan kepastian hukum dan tujuan bangsa,”  jelas Azmi yang juga sebagai Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).

Profesi advokat itu syarat mengemban tugas dengan kemuliaan, kehormatan jadi setiap advokat harus menjaga kemuliaan dan kehormatannya, jangan sampai advokat sendiri yang mengabaikan dan menyingkirkan kemuliaan dan kehormatan dengan kerja – kerja profesi yang menyimpang. ”Jadi kalaupun sampai saat ini kebanyakan masyarakat melihat image advokat masih kurang baik tidak perlu fan jangan marah saatnya tunjukkan bahwa saudara yang sedang mengikuti pendidikan advokat ini berbeda, bukan seperti yang diimagekan, maka  maju kedepan meluruskan kualitas penegakan hukum, dan diharapkan para calon advokat yang  sedang dalam pendidikan ini  mampu menunjukkan kualitas dan integritas yang baik, menjadi panutan  terbaik dalam menjalankan profesinya di tengah masyarakat serta menjaga nama baik profesi advokat, advokat bukan sekedar penegak hukum namun harus pula jadi pendidik hukum dalam masyarakat,” tandas Azmi.(Dini)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan