- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Saat Ini Beli Tiket KA Jarak Jauh Harus Pakai NIK

PT KAI berlakukan ketentuan baru (rep)

Jakarta, Pro Legal News– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta  telah berlakukan  ketentuan baru terkait pemesanan tiket KA Jarak Jauh yang perlu diingat oleh seluruh calon penumpang yang berlaku mulai Selasa (26/10/2021).

Aturan dan ketentuan pemesanan tiket untuk keberangkatan mulai Selasa (26/10) :

  • Wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
  • Warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Syarat ini berlaku untuk calon penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dari:

  • Stasiun Gambir
  • Pasar Senen
  • Bekasi
  • Cikampek
  • Karawang

Bagi para penumpang yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan yang memiliki hak tarif reduksi, tetapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka perlu memperbarui data agar proses verifikasi berjalan lancar.

Adapun, proses pembaruan data bisa dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service di stasiun, atau via WhatsApp pada nomor +628111-2111-121. Untuk area Daop 1 Jakarta, proses pembaruan data di loket bisa dilakukan di sejumlah stasiun termasuk Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.

NIK untuk validasi status vaksinasi Covid-19

Tujuan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI, yang memungkinkan data vaksinasi dapat secara otomatis diverifikasi pada proses boarding. Sebelumnya, aturan wajib NIK sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal sejak 31 Agustus 2021.

Apabila  terjadi pembatalan keberangkatan, biaya tiket dikembalikan Pengguna yang telah memesan tiket tetapi batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan, yakni memiliki hasil negatif tes Covid-19, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan