Rumah Mustoga Digeladah Polisi, Keluarga Turut Diperiksa, Obat Hingga Dokumen Disita

Lampung, Pro Legal – Menindaklanjuti kasus penembakkan Kantor MUI, petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penggeledahan di rumah pelaku, Mustopa (60) yakni di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (3/5) dinihari.
Penggeledahan itu awalnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (3/5) sekitar pukul 00.15 WIB hingga pukul 02.00 WIB dinihari. Kemudian penggeledahan kedua pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya.
Dalam proses penggeledahan itu, polisi membawa sejumlah bukti berupa dokumen, ponsel dan obat-obatan. Dokumen yang dibawa itu, berupa catatan tentang pengakuan pelaku Mustopa mengenai risalah kenabiannya.
Sejumlah barang bukti yang disita itu, ditemukan dalam almari yang ada di dalam kamar pribadi milik pelaku.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo membenarkan terjadinya penggeledahan rumah pelaku Mustopa di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (3/5) siang. “Benar, penggeledehan itu berlangsung Rabu dinihari tadi,” ujar Pratomo.
Menurut Pratomo, penggeledahan itu turut didampingi petugas dari Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong serta aparat pemerintah Desa Sukajaya. “Kami (Polres Pesawaran), hanya mem-backup Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku Mustopa,” ujarnya.
Dari penggeledahan itu, kata Pratomo, beberapa barang bukti yang diamankan, seperti dokumen, ponsel dan juga obat-obatan yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Dokumen itu dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan itu nanti akan disampaikan bagaimana hasilnya oleh Polda Metro Jaya,”kata dia.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang yang dianggap mencurigakan milik pelaku Mustopa. “Secara umum saya sampaikan, barang-barang yang disita adalah berbentuk dokumen dan alat komunikasi berupa ponsel. Barang-barang yang diamankan itu, didapatkan dari beberapa tempat di dalam rumah pelaku,” jelasnya.
AKBP Pratomo Widodo jega menjelaskan jika selain melakukan penggeledahan, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku Mustopa. “Hasil pemeriksaan terhadap istri pelaku dan saksi lainnya terkait dengan pelaku penembakan di Kantor MUI, merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pratomo mengatakan, jika pihaknya hanya mendukung dan membantu penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga terkait hasil dari pemeriksaan, masih belum dapat diinformasikan secara detail.
Disamping itu juga, pihaknya akan terus mendukung penyidikan dari penembakan yang dilakukan pelaku Mustopa.
Seperti diketahui, pelaku penembakan Kantor MUI, Mustopa tinggal di rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran bersama istrinya dan cucunya.
Sementara anak dari pelaku Mustopa, sudah sejak lama tidak ada di Desa Sukajaya. Anak pertamanya bekerja sebagai TKI di Korea, anak keduanya tinggal di Cirebon dan anak ketiga bekerja sebagai TKW di Hongkong.(Tim)