- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Rumah Kosong Karena Ditinggal Mudik Akan Didata Polda Metro Jaya

ilustrasi, arus mudik menjelang lebaran (rep)

Jakarta, Pro Legal News- Polda Metro Jaya akan mendata rumah-rumah kosong karena ditinggal pemiliknya mudik Lebaran 2022. Warga Jakarta juga diimbau untuk melaporkan ke pihak berwenang setempat jika tidak ada orang atau keluarga yang bisa menjaga rumahnya saat ditinggal mudik. “Bisa titipkan atau beritahu kepada pihak kelurahan, RT/RW, setempat termasuk dari kepolisian, Polsek-polsek,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (25/4).

Menurut Zulpan, data yang dimiliki oleh jajaran Polsek itu akan jadi rujukan untuk mengawasi permukiman selama musim mudik lebaran. “Rumah yang ditinggalkan jadi data kita untuk dipantau agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” ujarnya.

Setiap warga Jakarta yang mudik namun meninggalkan barang berharga seperti kendaraan, bisa menitipkan ke kantor polisi terdekat. “Bisa dititip ke kantor polisi terdekat sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan setelah mudik barang-barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik,” ujar Zulpan.

Seperti diketahui Pemerintah telah menetapkan libur panjang, yakni libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022. Masa libur dan cuti bersama Idulfitri jadi momen bagi warga untuk mudik saat lebaran. Diperkirakan sekitar 85 juta warga akan mudik lebaran tahun ini.

Polisi memprediksi puncak arus mudik Lebaran jatuh pada 29 April. Sementara itu, untuk arus balik diperkirakan akan terjadi pada 8 Mei.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan