- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Rugikan Korban Rp 5,1 M, Polisi Telusuri Aset Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay

Tersangka penipuan tiket konser Band Coldplay, GDA (rep)

Jakarta, Pro Legal – Selain menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay. Polisi kini juga menelusuri aset Ghisca. “Tetap dilakukan (penelusuran aset),” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (21/11/2023).

Susatyo menyebut pihaknya akan mendalami ke mana saja aliran duit Ghisca. Polisi juga telah menyita sejumlah barang terkait kasus ini. “Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut,” ujarnya.

Menurut Susatyo, dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan di kasus tersebut. Dia mengatakan jajarannya fokus menyiapkan bukti-bukti demi memperlancar proses persidangan. “Kami gunakan tipu gelap. Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” jelasnya.

Polres Jakpus setidaknya menerima 6 klaster laporan terkait kasus tersebut. Tercatat total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket. Kerugian korban pun miliaran rupiah. “Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya.

Dia merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS, yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket. “Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” tambahnya merinci.

Polisi menyatakan Ghisca merupakan terlapor dari keenam LP yang dibuat para korban. “(Ghisca terlapor) semuanya,” ujar Susatyo.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan