- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Rocky Gerung : Pengertian Fiksi dan Fiktif Dua Hal Berbeda

Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi

Jakarta, Pro Legal News – Pengamat politik, Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 5 jam. Pemeriksaan ini terkait ucapannya di salah satu acara televisi swasta dengan perkataanya “Kitab Suci Adalah Fiksi”.

Rocky diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga Jumat (1/2) malam. Rocky baru keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukum Haris Azhar bersama tiga pengacara lainnya, sekitar pukul 20.40 WIB.

Rocky mengatakan, pengertian fiksi dengan fiktif adalah dua hal yang berbeda. Fiksi, menurut Rocky, mengandung pengertian energi mengaktifkan imajinasi. Sedangkan fiktif mengandung pengertian yang cenderung mengada-ada.

Rocky menyebutkan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pengertian fiksi sebagaimana yang pernah dia sampaikan sebelumnya. “Tadi intinya mencari klarifikasi, apa makna fiksi. Pelapor itu itu gagal paham antara fiksi dan fiktif,” jelas Rocky di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.

Rocky mengakui, proses pemeriksaan dirinya berjalan santai. Ia mengaku dijamu dengan sangat baik sambil dihidangi kopi dan pisang goreng. “Saya diajukan sekitar 20 pertanyaan sambil minum kopi dan pisang goreng, enak juga kopi itu,” katanya.

Sebelumnya, Rocky Gerung tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 16.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Rocky mengaku tak ada persiapan khusus dalam menjawab pertanyaan penyidik dalam panggilan ini. “Menjawab pertanyaan dari wartawan, ya siapin jawaban,” kata Rocky di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).

Tidak ada persiapan khusus, Rocky malah berguyon. Kata dia persiapan khususnya hanyalah olahraga pagi. “Persiapan khususnya lari pagi. Olahraga,” katanya.

Dalam kasus ini, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan Nomor Polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan