Jakarta, Pro Legal News – Tahun 2009 lalu Richard Halim, warga yang beralamat di Komplek PDK No.17 Rt.001/Rw.004 Kelurahan. Lebak Bulus Kecamatan. Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan telah membeli sebidang tanah seluas 1174 M2 dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas + 500 M2 yang terletak di Jalan Cireundeu Raya No 1, RT 001/RW 04, Kelurahan Lebak Bulus, senilai Rp 2,250 M dari Heny Suhandeni. Transaksi jual beli itu berdasarkan Akta Perjanjian (Ikatan) Jual-Beli Bangunan dan Pengoperan Hak atas Tanah Nomor 22 tertanggal 29 Mei 2009 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Nelson Eddy Tampubolon, SH.
Menurut penuturannya, tanah tersebut Richard beli dari Alm Heny Suhandeny yang berasal dari pembelian Heny dari Prof. RH Ahmad Ma’roef, berdasarkan Surat Pelepasan Hak/Oper Hak Tanah Garapan tertanggal 5 Mei 1999 yaitu tanah seluas: + 1.174 M2, dan bangunan (Mushola) yang berdiri diatasnya seluas + 100 M2terletak di Jl. Lebak Bulus PDK No.17 (dahulu: Jalan Cireundeu Raya ) RT. 001/ RW 04, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dengan harga sekitar Rp 630 juta. Proses transaksi itu menurut Richard telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan diketahui oleh Lurah Lebak Bulus serta Camat Cilandak HM. Anas Effendy, S.H., M.H. (Mantan Walikota Jakarta Selatan) dan disertai surat keterangan tidak sengketa dan disaksikan oleh Ny. Hj Lien Djuleha Ma’roef yang nota bene adalah istri Prof. RH Ahmad Ma’roef.
Dalam kesepakatan transaksi jual beli itu Richard Halim dan Heni Suhendany, juga disertai kesepakatan jika harga yang disepakati itu sudah termasuk biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selanjutnya sebagaimana lazimnya Pembeli Beritikad Baik, Richard (Pemilik Tanah) secara rutin menyelesaikan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2016 dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 31.71.020…….. atas nama Heny Suhendany. Tetapi anehnya, menurut Richard hingga tahun 2013, SHM yang telah dijanjikan oleh Heny itu tidak kunjung jadi dan diberikan kepada Richard.
Bahkan menurut Richard, dikemudian hari Heny mengatakan jika di atas tanah yang telah dibeli Richard itu telah terbit sertifikat No. 795 atas nama Prof Ahmad Ma’roef yang terbit pada tanggal 4 Januari 1991. Artinya, saat terjadi transaksi antara Richard Halim dengan Heny Suhendany itu sesungguhnya telah terbit SHM, padahal dalam transaksi tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak/Oper Hak Tanah Garapan.
Meski menyadari telah menjadi korban dari informasi yang palsu, Richard Halim masih berusaha meminta SHM itu kepada Heny secara baik-baik. Karena menurut Richard lokasi tanah yang ada dalam sertifikat itu adalah obyek yang sama dengan tanah yang telah dibelinya. Padahal berdasarkan pengakuan Richard pihak kelurahan pernah menyatakan jika saat dia beli, tanah itu tidak bermasalah. Bahkan mantan Camat Cilandak, H.M Anas Effendy, SH.MH yang pernah jadi saksi dalam transasksi itu telah menyatakan jika tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa. Pernyataan itu pernah dibuat secara tertulis pada tanggal 5 Mei 2021.
Maka setelah merasa tidak ada itikad baik dari pihak penjual, akhirnya Richard mengguggat Heny Suhandeni dan para ahli warisnya, dan Ahli Waris Prof Ahmd Ma’roef istrinya Lien Djulaeha Ma’roef Termasuk juga menyertakan Lurah Lebak Bulus serta Camat Cilandak sebagai pihak turut tergugat. Apalagi Richard telah menderita kerugian hingga Rp 11 M dengan rincian pembelian tanah serta bangunan. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Guntur SH dalam amar putusannya terhadap perkara Nomor 316/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan menolak semua eksepsi tergugat.
Majelis hakim juga menyatakan jika transaksi Richar Halim dengan Heni Suhendany dan berkekuatan hukum peralihan/pelepasan hak antara Prof. HR. Ahmad Maroef dengan Heny Suhendani atas tanah seluas 1174 M2 dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas: 500 M2, berdasarkan dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Barat : tanah milik Lien Djulaeha Ma’roef; Sebelah Timur : Jalan Cireundeu Raya; Sebelah Selatan : Kali Pesanggrahan; Sebelah Utara : tanah milik R.Ahmad Ma’roef;
Bahkan dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan jika pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPer. Majelis hakim juga telah memerintahkan ahli waris tergugat untuk menyerahkan Sertifikat No 795 atas nama Ahmad Ma’roef kepada pihak penggugat. Alih-alih mau tunduk pada hukum, ahli waris justru melakukan perlawanan hukum, hingga tingkat banding dan kasasi.
Tetapi anehnya putusan majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Melalui putusan perkara No 395 PDT/2019/PT.DKI, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. A Sanwari HA.SH.MH itu membatalkan putusan perkara No 316/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL sekaligus menerima banding dari pihak pemohon banding yang semula adalah pihak tergugat.
Menanggapi putusan tingkat banding dan kasasi tersebut Richard Halim mengaku tidak akan menyerah. Segala upaya akan terus dilakukan untuk memperjuangkan haknya.”Sekalipun banding dan kasasi saya berada di pihak yang kalah, saya akan terus berjuang untuk melawan kedzoliman. Saya adalah pemilik yang sah lahan tersebut. Dan saya haqul yakin Tuhan tidak tidur dan akan memperlihatkan kuasanya terhadap orang-orang yang dzolim dan telah berusaha membohongi saya,” ujarnya.(Tim)