- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Revisi UU PPP Akan Disahkan DPR Hari Ini

Ilustrasi, suasana rapat paripurna di DPR RI (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Sesuai jadwal, DPR akan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam sidang paripurna, Selasa (24/5) ini.

RUU PPP ini akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Akan ada pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa.

Menurut Ketua DPR itu revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena sebelumnya tidak mengatur mengenai omnibus law sebagai metode penyusunan UU. Sebab, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Tanah Air.

MK pun memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Proses revisi UU PPP itu telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.

Sementara itu, berbagai kelompok masyarakat sipil mengkritik langkah pemerintah dan DPR yang buru-buru merevisi UU PPP. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono menilai DPR dan pemerintah tidak memahami seutuhnya putusan MK. “Keputusan pembahasan tingkat satu terhadap revisi UU PPP tersebut merupakan langkah DPR dan pemerintah yang sangat ceroboh dan tidak memahami amar putusan MK tertanggal 25 November 2021,” ujarnya, Kamis (12/5).

Selain itu, kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu juga menolak revisi UU.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan