Jakarta, Pro Legal – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menginisiasi forum pertemuan antarlembaga untuk menindaklanjuti rencana cuti massal hakim pada 7-11 Oktober 2024 menuntut kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan.
Menurut anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, pihaknya telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 27 September 2024. Pertemuan itu membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan. “Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Mukti, Senin (30/9).
Mukti menjelaskan KY pada dasarnya memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebab, hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.
Sehingga menurut Mukti, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama Mahkamah Agung (MA) mengaku berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai. “Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” ujar Mukti.
Seperti diketahui, sebelumnya ribuan hakim merencanakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan itu menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak. “Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” ujar Fauzan, Jumat (27/9).
Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” ujar Fauzan.(Tim)